BANDARLAMPUNG-(PeNa), Pembuat uang palsu yang beroperasi di Kabupaten Pesawaran, tersangka Hendi (36) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mengaku nekat membuat dan ingin mengedarkan uang palsu lantaran terlilit hutang dengan Rentenir.
“Saya baru satu kali nekat membuat uang palsu karena terlilit hutang dengan Rentenir sebesar Rp 22 juta,” ujar Hendi, Rabu (16/10/2019).
Lebih lanjut, kata Hendi, hutang uang kepada Rentenir mencapai Rp 22 juta, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah uang itu habis, dia merasa kebingungan untuk membayarnya.
“Saya bingung membayar hutang yang jumlahnya mencapai pulahan juta itu kepada Rentenir. Tidak ada jalan lain, saya nekat membuat uang palsu,” terangnya.
Membuat uang palsu itu, tambah Hendi, belajar dari video di youtube melalui Hand Phone (HP) miliknya. Di video, diterangkan bahan-bahannya, alat dan cara untuk membuatnya.
“Saya membeli mesin Printer, kemudian Menscan kertas persis menyerupai uang asli, pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 11 juta. Meski hasilnya persis menyerupai uang asli, untuk menghindari kecurigaan rencananya uang palsu itu akan dibelanjakan pada waktu malam hari,” imbuhnya.
Oleh: obin






