Eks Direktur Venos Karaoke Dipolisikan, Tipu Uang Perusahaan Ratusan Juta

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Mantan Direktur Venos Karaoke dan Lounge Lampung berinisial JK alias Jek dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp125 juta. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/797/V/2026/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, 13 Mei 2026.

Manajemen Venos kembali mendatangi Polresta Bandar Lampung, Jumat (22/5/2026), untuk menyerahkan tambahan barang bukti kepada penyidik. Bukti yang dibawa berupa rekening koran rekening terlapor dan rekening perusahaan.

Bacaan Lainnya

Humas Venos Lampung, Desri Heryadi, mengatakan dugaan penggelapan bermula saat perusahaan mempercayakan pembayaran pembelanjaan kepada distributor melalui rekening pribadi JK. Namun dana yang telah diberikan perusahaan diduga tidak diteruskan ke distributor.

“Uang pembayaran sudah kami serahkan, tetapi ternyata tidak dibayarkan ke distributor. Akhirnya distributor kembali menagih ke perusahaan,” kata Desri di Polresta Bandar Lampung.

Akibatnya, perusahaan mengaku harus kembali mengeluarkan dana talangan agar pembayaran ke distributor tetap lunas dan operasional usaha tidak terganggu.

“Perusahaan akhirnya nombok lagi untuk menutupi pembayaran tersebut,” ujarnya.

Manajemen Venos menyebut dugaan penggelapan itu terjadi bertahap saat JK masih menjabat sebagai direktur. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp125 juta.

Selain rekening koran, pihak pelapor juga menyerahkan bukti transfer dan percakapan terkait transaksi pembayaran kepada penyidik.

Sebelum melapor ke polisi, pihak perusahaan mengaku sempat mencoba menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun mediasi disebut tidak berjalan lantaran seluruh persoalan diserahkan JK kepada kuasa hukumnya.

“Kami sebenarnya masih membuka ruang mediasi, tapi tidak ada penyelesaian secara langsung,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *