Eksponen 98: Dukungan SGC di Pilkada Bagian Dari Demokrasi

BANDARLAMPUNG(PeNa) – Publik tidak boleh menutup mata bahwa yang namanya PT SGC (Sugar Group Companies), sudah menjadi perusahaan yang didengungkan sejumlah orang punya keberpihakan dalam Pilkada khususnya di Lampung. Tinggal bagaimana keberanian dan ketegasan penyelenggara Pemilu dalam menjalankan aturan.

Eksponen 98 asal Provinsi Lampung, Mahendra Utama, mengungkap bahwa hari ini problemnya bukan soal dukung-mendukungnya. Tapi penegakan hukum terhadap pendukung. Itu yang mesti diluruskan. “Kalau problem ini kita sama-sama sepakat. Boleh mendukung. Tetapi dalam hal memantau dukungan dana, itu jangan melebihi ketentuan sesuai peraturan,” ujarnya, Jumat (7/2/2020).

Bacaan Lainnya

Kemudian, kata Mahe–sapaan Mahendra Utama– ketika misalnya ada petinggi SGC yang hadir di panggung pada saat kampanye, tapi bukan bagian dari tim sukses, bukan juru kampanye, kok boleh naik dan tampil ngomong-ngomong.

“Hari ini kita dipertontonkan naik dan tampilnya Bu Lie (Petinggi PT SGC), tidak tercatat sebagai juru kampanye atau tim kampanye. Ini kan problem baru yang harus dikupas. Boleh mendukung, asal ada batasnya yang sesuai dengan undang-undang. Kemudian, penyelenggara baik itu Pilkada maupun Pemilu, harus tegas juga. Jangan berdebat urusan hulu, hilirnya itu juga penting,” tegasnya.

Problem sesungguhnya pada penegakan aturan oleh penyelenggara Pilkada dan Pemilu itu sendiri. Jadi beda antara tidak boleh mendukung, boleh dengan batas, dan kemudian ketegasan dari penyelenggara. Misalnya, ada dari perusahaan naik ke panggung memberikan penyampaian-penyampaian. Asal tercatat sebagai juru kampanye baik lokal maupun nasional.

Justru dengan dukungan SGC secara kasat mata, lanjut Mahe, masyarakat bisa menilai orang yang didukung itu berkualitas enggak dalam memimpin. “Daerahnya bagaimana setelah dipimpin orang yang didukung. Biasa aja atau makin jelek. Masyarakat yang menilai itu. Jadi artinya kalau masyarakat menilai baik, siapapun yang nantinya didukung oleh SGC dengan syarat tidak melanggar undang-undang, pasti akan didukung masyarakat. Apabila banyak yang didukung SGC ternyata buruk, masyarakat pasti menolak. Kita berdemokrasi tapi dengan batasan,” tukasnya.

Menurut Mahe, dukungan perusahaan terhadap Calon Kepala Daerah (Calonkada) secara hak politik itu merupakan pilihan. Tapi, hendaknya di dudukkan pada apa yang diatur oleh undang-undang.

Persoalan hari ini, kata dia, ketika dukungan itu melanggar undang-undang. Misalnya, mendukung melampaui batas. Kalau personal misalnya dibolehkan Rp 50 juta, itu yang dibolehkan undang-undang. Tapi yang tidak boleh melampaui angka itu.

“Jadi kalau kita mengatakan bahwa PT SGC tidak boleh mendukung di dalam Pilkada, itu pelanggaran. Karena ini hak warga negara. Perusahaan dibolehkan menurut undang-undang,” tuturnya.

Diketahui, dalam peraturan KPU sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 1 sampai 3. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.