P E S A W A R A N – (PeNa), Polres Pesawaran Polda Lampung merillis telah mengamankan empat senjata api (senpi) rakitan dan empat amunisi 5,5 standar organik dan sejumlah narkoba jenis sabu serta extacy di Mapolres setempat, Kamis (16/06/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan bahwa ungkap kasus tersebut dari hasil Operasi Sikat Krakatau 2022 yang telah digelar dua pekan yang lalu.
“Hasil operasi sikat krakatau 2022 telah diamankan 8 tersangka dari 7 perkara oleh Satreskrim dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh petugas guna dilakukan proses hukum selanjutnya dan menerima senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat secara sukarela, ” kata dia.
Untuk empat senpi rakitan tersebut didapat dari penyerahan oleh masyarakat yakni dari 1 pucuk dari Kecamatan Tegineneng, 1 pucuk dari Kecamatan Gedong Tataan, 1 pucuk dari Kecamatan Padang Cermin serta satu pucuk dari orang yang tidak dikenal membuang senpi rakitan di jalan daerah Hanau Berak Padang Cermin.
“Kita laksanakan instruksi pimpinan yakni Kapolda Lampung tentang membrantas dengan tuntas tindak pidana curat curas dan curanmor. Polres Pesawaran juga telah berkomitmen akan menindak tegas bagi pelaku tindak kejahatan yang dimaksud, ” tutur dia didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin.
Diterangkan, dari kasus yang ditangani Polres Pesawaran tidak ditemukan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan senjata api. Dimungkinkan, senjata api yang telah diserahkan tersebut digunakan hanya untuk menjaga diri dari serangan binatang buas ketika pergi ke ladang.
“Perkara yang dimaksud merupakan dari ungkap kasus soal persetubuhan terhadap anak, pencurian hewan ternak, pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan. Jadi tidak ada kejahatan yang dilakukan menggunakan senpi, mungkin mereka hanya untuk berjaga diri dari binatang buas, ” urainya.

Kemudian, dengan didampingi Kasatresnarkoba Iptu Widodo Prasojo, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo juga mengatakan bahwa tentang tindak pidana narkoba pihaknya pun telah mengamankan dua tersangka yang merupakan bandar narkoba sabu sabu tingkat lokal.
“Untuk kasus narkoba, ada dua tersangka dan barang buktinya yang telah diamankan di Mapolres Pesawaran. Yakni tersangka RG dan RS yang diduga sebagai bandar narkoba, dari keduanya, petugas mengamankan 91,5 gram yang telah dipecah menjadi paket hemat dan sejumlah extacy. Keduanya tengah didalami penyidik guna mengungkap dari jaringan atau kelompok mana, ” kata dia.
Apakah ada bandar narkoba dari jaringan nasional maupun antar provinsi yang telah diamankan, Kasatresnarkoba Iptu Widodo Prasojo belum dapat menyimpulkan pasalnya petugas masih terus melakukan penyelidikan dilapangan.
“Belum diketahui apakah tersangka tersebut merupakan jaringan atau bukan, petugas terus menyelidiki kasusnya. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat kita himbau agar dapat proaktif menginformasikan manakala mengetahui adanya peredaran narkoba dan tindakan penyalahgunaan narkoba lainnya. Pemberantasan narkoba harus secara komprehensif dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






