FKKS SMK Swasta Lampung Dorong Kolaborasi Pendidikan: Usulkan Inisiatif dan Torehan Penting

Bandar Lampung – (PeNa), Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) SMK Swasta Provinsi Lampung, Hi. Samsu Rahman S.Mn., M.Pd, dan jajaran pengurusnya melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

 

Bacaan Lainnya

Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Bidang (KABID) Pembinaan SMK, Provinsi Lampung, Dra. Zuraida Kherustika, MM.

 

Agenda hari ini mencakup silaturahim untuk membahas pembentukan FKKS SMK Swasta serta memperkenalkan jajaran pengurusnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

 

Kabid SMK Provinsi Lampung menyampaikan selamat atas terbentuknya FKKS SMK Swasta di bawah kepemimpinan Hi. Samsu Rahman S.Mn., M.Pd, yang telah diakui secara hukum oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

 

Perlu ditekankan pentingnya membangun komunikasi dan kerjasama untuk meningkatkan pelayanan pendidikan di SMK Swasta se Provinsi Lampung.

 

Dalam kabar baik lainnya, Lampung akan menjadi tuan rumah Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Nasional pada bulan Agustus 2024, dan FKKS SMK Swasta diharapkan terlibat aktif sebagai panitia.

 

Ketua FKKS SMK Swasta Provinsi Lampung, Hi. Samsu Rahman, S.Mn., M.Pd, berkomitmen untuk segera membentuk dan mengukuhkan kepengurusan FKKS SMK Swasta di tingkat kabupaten/kota se Provinsi Lampung.

 

Selain pertemuan resmi, Hi. Samsu Rahman, S.Mn., M.Pd, juga diminta menyampaikan aspirasi dari seluruh SMK di Lampung terkait perbaikan dalam sistem pendidikan.

 

Usulan yang Diajukan:

1. Menjadikan surat izin atau surat lolos sebagai persyaratan wajib dalam seleksi rekrutmen guru PPPK dari sekolah swasta.

2. Mengembalikan guru PPPK ke sekolah asal dengan mengacu pada regulasi yang telah ada.

3. Menyiapkan calon guru melalui pengalokasian anggaran beasiswa bagi siswa berprestasi.

4. Revitalisasi peran Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang fokus pada Ilmu Kependidikan.

5. Mendukung pendirian Universitas atau Institut khusus keguruan jika diperlukan.

6. Mendorong Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan untuk mendidik calon guru dengan model perkuliahan “Double Track”.

7. Menjamin kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal kesejahteraan guru dan ketersediaan guru PPPK.

8. Mengangkat guru PPPK pada sekolah asal mereka dengan proporsi tertentu.

9. Melaksanakan Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

10. Menaikkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta.

11. Memberikan insentif pada guru swasta sebelum implementasi usulan poin 2 hingga 6.

12. Menunda pendirian sekolah baru hingga jumlah siswa mencapai tingkat optimal.

13. Membatasi jumlah rombongan belajar dan siswa SMK Negeri.

14. Meninjau kembali kebijakan pendidikan yang dapat merugikan banyak pihak.

Semua usulan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *