Bandar Lampung (PeNa)-Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PuPera )meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menghentikan pembangunan Fly Over MBK disebabkan belum memenuhi Readlines Criteria dan ijin pelaksanaan di aset jalan nasional yang diterbitkan Kemen PuPera.

Perintah menghentikan proyek yang dibiayai dari pinjaman daerah itu tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal Kementrian Pu PeRa, Anita firmanti dengan nomor HK.05.02-Mn/656 tanggal 27 Juli lalu yang menegaskan alasan untuk menghentikan pembangunan Fly Over MBK yakni Pemkot belum menyampaikan dokumen dokumen Readiness Criteria (FS.DED, Amdal/UKL-UPL dan ANDALALIN) untuk dikaji oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
Selain belum mengantongi dokumen tersebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dan peraturan pelaksanaannya.
Diketahui, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tidak memperkenankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membangun flyover dan underpass pada jalan nasional di Jalan ZA Pagaralam
Hingga kini Pemkot sudah menyiapkan alat berat dan tiang pancang di beberapa titik, yakni flyover dipertigaan Jalan Sultan Agung-ZA Pagaralam, underpass dekat Universitas Lampung, dan pertigaan Jalan Pramuka.
Ketentuan tersebut termuat dalam surat BBPJN Nomor PW 04.01-BB5/145 tanggal 26 Mei 2017, tentang pelaksanaan flyover/underpass di ruas jalan nasional Kota Bandarlampung.
“Jadi memang hasil rapat pada 6 Maret 2017 itu, Pemkot enggak boleh bangun flyover dan under pass di jalan nasional sebelum status jalannya beralih ke kota,” kata Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengawasan dan Perencanaan Jalan dan Jembatan Nasional (P2JN) Lampung Ryandar usai mengikuti rapat terpadu di ruang rapat Asisten II Pemprov Lampung, Selasa (6/6) lalu.
Disinggung apakah Pemkot melanggar kententuan karena sudah mulai membangun tetapi belum ada sama sekali izin dan dokumen pembangunan, Ryandar enggan berkomentar. “Kalau kami cuma pelaksana aja, pengambil kebijakan BBPJN,” tandasnya.
Terkait pembangunan flyover Mal Boemi Kedaton (MBK) pada rapat bersama BBPJN dengan Pemkot 6 Maret 2017. Antara lain isinya agar Pemkot menyampaikan dokumen readines criteria seperti field study, detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) guna dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh BBPJN V dan Direktorat Kompetensi, Direktorat Jenderal Bina Marga.
Masih menurut Ryandar, pihak Pemkot saat ini belum menyelesaikan dokumen terkait flyover. Selain itu, ia mengatkan tidak ada tenggang waktu untuk menyetorkan dokumen seperti, DED, FS, Amdal, UKL-UKP, hingga Andalalin, tetapi diharapkan dokumen tersebut diselesaikan segera baru melakukan pembangunan. Namun hingga kini, pembangunan flyover sudah dilakukan bahkan menutup bagian badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan.(Bg)






