LAMPUNG (PeNa)— Uang sebesar Rp100 miliar telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Sejumlah tokoh penting telah diperiksa. Nama mantan bupati, pengusaha, hingga pihak-pihak yang diduga terkait penguasaan kawasan hutan telah masuk dalam radar penyidik.
Namun hingga pertengahan 2026, kasus dugaan korupsi penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan masih menyisakan pertanyaan besar: mengapa penyidikan yang menyita perhatian publik itu belum juga menemukan ujungnya?
Kasus ini bukan perkara biasa. Selain menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah fantastis, perkara tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan penguasaan kawasan hutan yang berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.
Bahkan, Kejaksaan Tinggi Lampung sendiri telah mengungkap adanya penitipan uang sebesar Rp100 miliar dalam perkara tersebut. Nilai itu menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan perkara korupsi di Provinsi Lampung.
Namun penyidik menegaskan, angka Rp100 miliar tersebut bukanlah nilai final kerugian negara. Artinya, potensi kerugian negara yang sesungguhnya bisa saja lebih besar.
Jejak Kasus yang Menyeret Nama-Nama Besar
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi terkait penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. Dalam prosesnya, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan aktivitas pemanfaatan kawasan tersebut.
Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainuddin, hingga sejumlah pengusaha yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha di wilayah yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan terhadap para pihak tersebut hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka terhadap tokoh-tokoh politik yang namanya muncul dalam pemberitaan perkara tersebut.
Namun satu fakta yang sulit diabaikan adalah besarnya nilai ekonomi yang diperebutkan. Way Kanan merupakan salah satu daerah dengan kawasan hutan produksi dan perkebunan yang luas di Provinsi Lampung.
Karena itu, siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, dan bagaimana proses penguasaannya menjadi pertanyaan penting yang sedang dicari jawabannya oleh penyidik.
Mengapa Kasus Ini Menarik?
Dalam banyak perkara korupsi sumber daya alam di Indonesia, pola yang muncul hampir selalu sama. Penguasaan lahan dalam skala besar biasanya tidak hanya melibatkan pelaku lapangan. Di belakangnya sering ditemukan jaringan yang lebih kompleks yang melibatkan pemodal, korporasi, pemegang izin, hingga pihak yang memiliki kewenangan administratif.
Karena itu, publik kini menunggu apakah penyidikan Kejati Lampung akan berhenti pada pelaku teknis atau berkembang hingga menyentuh pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pengambilan kebijakan.
Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat perkara ini berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan diduga melibatkan kawasan hutan dengan nilai ekonomi yang sangat besar.
Penyidikan yang Panjang, Kepastian yang Dinanti
Secara hukum, KUHAP memang tidak mengatur batas waktu pasti penyidikan perkara korupsi. Tidak ada ketentuan yang menyebut bahwa penyidikan harus selesai dalam enam bulan, satu tahun, atau jangka waktu tertentu. Namun dalam prinsip penegakan hukum modern terdapat asas kepastian hukum yang menghendaki agar suatu perkara diproses secara efektif dan tidak berlarut-larut.
Semakin lama penyidikan berlangsung, semakin besar pula risiko yang muncul. Dokumen dapat hilang. Jejak transaksi dapat semakin sulit ditelusuri. Aset dapat berpindah tangan. Bahkan saksi dapat kehilangan detail ingatan mengenai peristiwa yang diperiksa.
Di sisi lain, lambatnya perkembangan perkara juga berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Apalagi ketika kasus tersebut menyangkut tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh politik maupun ekonomi di daerah.
Potensi Jerat Hukum
Jika penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka konstruksi hukum yang lazim digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara.
Ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup dalam kondisi tertentu. Jika ditemukan aliran dana, gratifikasi, atau pemberian fasilitas tertentu yang berkaitan dengan perizinan dan penguasaan lahan, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan pasal-pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor. Namun seluruh konstruksi tersebut masih bergantung pada hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Menunggu Kejelasan
Saat ini publik tidak hanya menunggu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Publik juga menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih mendasar. Bagaimana kawasan hutan dengan nilai ekonomi yang begitu besar bisa dikuasai dalam waktu lama? Siapa yang memperoleh manfaatnya? Siapa yang seharusnya mengawasi? Dan mengapa baru sekarang persoalan tersebut terungkap? Sebab pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang uang Rp100 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat bahwa hukum mampu menjangkau siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh politik yang dimiliki.
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, kasus hutan Way Kanan akan tetap menjadi salah satu misteri hukum terbesar yang sedang dihadapi Provinsi Lampung. red






