Gagal Nyaleg Mantan Sekretaris Partai Gerindra Di Vonis 16 Bulan Penjara

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Mantan  Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, M. Arsyad, divonis satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, saat sidang putusan perkara penyalahgunaan narkotika, Selasa (23/1).

Dalam persidangan yang dipimpin Juhardi sebagai Ketua  Majelis Hakim, terungkap bahwa terdakwa Arsyad terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Mengadil, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Arsyad selama satu tahun empat bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,”  kata dia, diruang sidang.

Untuk diketahui,  hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eko, yang menuntut selama dua tahun penjara. Namun,  dalam pertimbangan hal yang memberatkanya, kata Juhari, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Dan, yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Terungkap dalam persidangan terdakwa M. Arsyad bin Musakiran ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung dirumahnya di jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandarlampung pada 8 September 2017 lalu.
Petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram berikut seperangkat alat hisap sabu.

Rencananya,  M Arsyad akan maju pada pemilihan anggota legislatif yang di urusnya.  Namun,  cita-citanya menjadi anggota dewan tersebut harus ditunda selama menjalani hukuman penjara. Demikian dikatakan oleh orang yang mengaku sebagai temannya dan meminta jangan ditulis namanya.  “Rencananya M Arsyad ini akan maju ada pileg besok ini. Tapi mungkin harus ditunda keinginannya menjadi anggota dewan, ” kata dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *