Gelapkan Mobil, Polisi Bekuk Dua Pelaku Dan Dua Lainnya DPO

PESAWARAN-(PeNa), Tim buser Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran telah membekuk dua pelaku yang diduga menipu dan menggelapkan mobil milik mahasiswa warga Ciamis Jawa Barat, Senin (06/07/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasar laporan polisi korban pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2020 sekitar pukul 05.30 WIB.
“Kedua pelaku yang dimaksud berinisial SAH (42) dan MI warga Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon. Dan,  dua pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) namun identitas pelaku sudah diketahui petugas, ” kata dia.
Diterangkan, tempat kejadian perkara tersebut di sebuah SPBU Jalan Lintas Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.
“Adapun barang yang di bawa oleh pelaku berupa satu unit Mobil Jenis Toyota Avanza Warna Putih Nomor Rangka : MHKM5EA2JHK042157
dan Nomor Mesin: 1NRF362980 Nomor Pollisi: Z 1517 WY STNK atas nama Dede Hermiati warga Handaphrang Cijeungjing Ciamis Jawa Barat, ” terang dia.
Korban Ahmad Fauzi (20)  Mahasiswa warga Jalan  Kartawinangun  Kertasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang merupakan anak pemilik mobil diajak dua orang pelaku yang menyewa atau rental pada orang tuanya ke Bandung mengendarai kendaraan mobil Toyota Avanza berwarna putih dari Kabupaten Ciamis.
Akan tetapi dibawa sampai Kabupaten Pesawaran Lampung lebih tepatnya di SPBU Jalan Lintas Sumatra Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, lalu korban diturunkan oleh pelaku dengan alasan akan menjemput rekannya dengan berkata ‘Abang mau ke depan dulu ya, tunggu sebentar disini’.
Kemudian, dua pelaku tersebut  pergi dengan sepeda motor yang semula di kendarai oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal. Lalu,  ketika pelapor bangun dari tidur di Mushola mobil tersebut sudah sudah tidak ada, dibawa pergi  dan salah satu pelaku pergi menggunakan sepeda motor dengan alasan menjemput teman wanitanya.
“Setelah korban menunggu sekira satu jam, pelaku tidak kembali lagi menemui korban. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit Mobil Toyota Avanza,ditaksir kurang lebih Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),” tutur dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan mendalami kasusnya oleh petugas.
“Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *