BANDARLAMPUNG – (PeNa), Bawaslu Lampung bersama KPU, KPID, dan Komisi Informasi Provinsi Lampung telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024. Gugus tugas ini bertujuan mengawasi media cetak, penyiaran, dan digital demi menjamin kampanye yang tertib dan adil di Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menyatakan peran media massa sangat penting dalam memperkuat demokrasi. “Media yang berintegritas adalah fondasi demokrasi. Dengan demikian, kita dapat memperkuat demokrasi di Lampung,” ungkapnya. Menurutnya, peran media yang patuh pada regulasi sangat krusial dalam mencegah pelanggaran selama tahapan Pilkada. Tahapan ini kini telah memasuki masa kampanye.
Kolaborasi Antar-Lembaga untuk Kelancaran Pilkada
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan harapannya agar gugus tugas ini memperlancar proses kampanye hingga pemilihan 27 November mendatang. “Pemasangan iklan kampanye sudah dimulai sesuai desain yang ditentukan oleh pasangan calon. Kami berharap media ikut berperan aktif untuk menyukseskan kampanye,” ujar Erwan.
Ia juga menambahkan, KPU Lampung telah menyiapkan logistik pemilihan yang akan didistribusikan sesuai kondisi geografis dan cuaca di daerah.
Jamin Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Ketua Komisi Informasi Lampung, Erizal, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses demokrasi. “Demokrasi tak akan tercapai tanpa transparansi. KI akan memastikan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada ini,” jelasnya. Erizal berharap semua pihak memahami regulasi demi terwujudnya Pilkada yang aman dan adil.
Wakil Ketua KPID Lampung, Wirdayati, menggarisbawahi peran media penyiaran dalam Pilkada. “KPID mengawasi iklan kampanye di TV dan radio sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat 107 lembaga penyiaran di Lampung, termasuk 30 stasiun TV lokal dan 76 radio yang berperan dalam menyampaikan informasi Pilkada kepada masyarakat. KPID juga akan berkolaborasi dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk memastikan iklan kampanye bebas dari manipulasi dan mendorong demokrasi yang bermartabat.
Ahmad Qohar, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Lampung, menyatakan bahwa Gugus Tugas ini bertujuan memastikan kelancaran dan kepatuhan dalam proses Pilkada. “Gugus Tugas ini akan mengoordinasikan data dan informasi antar-lembaga untuk pengawasan dan pemantauan media, serta mencegah pelanggaran dalam pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye melalui identifikasi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, dan publikasi pencegahan,” ujar Qohar.






