PESAWARAN-(PeNa), Selang 12 jam dari kejadian, pelaku penusukan dengan badik di Pos Ronda Desa Kutoarjo berinisial S diringkus Tim Hiu Pahawang Sat Reskrim Polres Pesawaran dan Opsnal unit Reskrim Polsek Gedong Tataan dipersembunyiannya, Ahad (13/06/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa keberhasilan ungkap kasus tersebut berkat kerja cepat dan kekompakkan jajaran dalam bertugas.
“Setelah menerima laporan tersebut, jajaran langsung melakukan olah TKP dan mencari bukti petunjuk guna memburu pelaku yang kabur. Sekitar 12 jam kemudian, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa badik yang diduga untuk melakukan penusukan pada perut korban hingga meninggal dunia,” kata dia.

Korban yang dimaksud adalah Novriyanto warga Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan dan pelaku merupakan tetangganya. Sebelum meninggal dunia, korban sempat dilakukan pertolongan medis di RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung.
Hasil keterangan sementara, kejadian tersebut bermula pada saat pelaku S akan tidur malam dirumahnya, pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira jam 23.00 WIB.
Pelaku merasa terganggu dengan suara berisik dari bunyi suara kentongan kayu yang dipukul oleh korban yang saat itu sedang melaksanakan tugas Ronda malam di Pos ronda bersama dua orang rekannya.
Kebetulan jarak rumah pelaku S dengan Pos ronda kurang lebih 50 meter, lalu pelaku sebelumnya menegur korban untuk tidak memukul kentongan terlalu keras karena menggangu warga yang akan istirahat, tetapi korban Novriyanto menjawab untuk membangunkan warga yang malam itu bertugas jaga ronda malam karena masih ada yang belum datang.
“Setelah itu, keduanya cekcok mulut. Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau jenis badik yang diselipkan di pinggangnya, kemudian langsung menusuk korban sebanyak satu kali dan mengenai bagian perut sebelah kiri yang mengakibatkan korban terjatuh,” ungkapnya.
Mengetahui korban tersungkur, kemudian pelaku kabur dengan mengajak anak dan istrinya. Kini, pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan selanjutnya.
“Pelaku dikenakan Pasal tentang dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiyaan mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” tegas dia.
Oleh : sapto firmansis






