PESAWARAN-(PeNa), Dua terduga pelaku penodongan dengan golok dan pisau diringkus Tim Tekab 303 Polsek Kedondong Polres Pesawaran dirumahnya di Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Lima,Selasa (15/06/2020) sekitar pukul 01.00WIB dinihari.
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial Rid (16) dan Dar (24) warga Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Lima. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kepada korban Kamila Aulia Rahma dengan menggunakan sebilah golok dan pisau pada Jum’at tanggal 12 Juni 2020,sekira pukul 16.00 WIB lalu.
“Dengan mengendarai sepeda motor supra X dan senjata sajam, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana curas berupa satu unit handphone merk xiomi warna gold milik korban. Lalu,keluarga melapor ke Polsek Kedondong. Atas dasar itulah,kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya,” kata Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo.
Ia menerangkan, bahwa kepada penyidik pelaku mengaku dalam melakukan aksinya dengan cara menodongkan sebilah golok dan pisau ke arah korban dan pelaku kemudian mengambil dua unit handphone tersebut.
“Untuk kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 3.300.000,- ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Kedondong guna dilakukan pendalaman,” terang dia.

Barang bukti yang dimaksud adalah 1 (satu) sepeda motor merk honda supra X warna hitam merah yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah pisau jenis pisau garpu bergagang kayu yang digunakan pelaku, 1 (satu) unit hp Merk xiaomi warna gold milik korban dan 1 (satu) buah kotak hp samsung type J.
“Kepada kedua pelaku, penyidik mengenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






