Herman Tolak Perda Baca Alquran

Bandar Lampung (PeNa)-Perhatian Walikota Bandar Lampung Herman HN dalam pendidikan Agama Islam patut dipertanyakan, pasalnya Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Baca Alquran yang merupakan usul inisiatif DPRD sejak 2016 lalu sampai dengan saat ini belum mendapat persetujuan dari Calon Gubernur (Cagub) Lampung itu untuk diparipurnakan.
Meski regulasi itu telah rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sejak tahun 2017 lalu namun surat pemberitahuan dari legislatif ke Pemkot Bandar Lampung mengenai telah diselesaikannya Raperda dan pembahasan agenda untuk menjadwalkan paripurna tetap tidak mendapat jawaban.

Pernyataan mantan Kadispenda beebrapa waktu mengenai raperda baca Alquran sangat kontradiktif jika melihat tidak jelasnya waktu pengesahan regulasi yang telah selesai 2017 lalu, bahkan Herman beretorika jika Ia menyetujui usul inisiatif DPRD itu bahkan kurikulum baca Al Quran sangat penting untuk mengatasi persoalan perilaku generasi muda yang dinilai kurang baik.

Kepala bagian Humas Pemkot, Wan Abdurahman ketika dikonfirmasi mengakui jika raperda itu belum ada agenda tetap untuk diparipurnakan meski telah diselesaikan oleh DPRD sejak tahun lalu namun Ia beralasan jika masih ada kendala sehingga masih memerlukan koordinasi kembali dengan instasi terkait.

“Ya memang belum ada agenda untuk diparipurnakan, karena kita masih berkoorndiasi dengan intansi vertikal yakni departemen Agama,”singkatnya, Rabu (17/01).

Sementara Ketua Badan Pembuat Perda (BAPEMPERDA) Imam Santoso saat dikonfirmasi mengakui jika raperda Baca Alquran telah rampung sejak tahun 2017 lalu, bahkan regulasi yang merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD Bandar Lampung telah masuk Program Legislasi Daerah sejak 2016 lalu.“ Untuk Raperda Baca Alquran sudah kita selesaikan , dan DPRD sendiri sudah mengirimkan surat ke Pemkot terkait raperda itu, dan sampai dengan saat ini saya juga belum mengetahui apa alasan pemkot tidak mengagendakan paripurna Raperda Baca Alquran,”jelas Imam, Rabu (17/01).
Senada dengannya, mantan Ketua Pansus raperda Baca Al Quran, Syarif Hidayat mengaku heran dengan sikap Pemkot yang sampai dengan saat ini tidak memberikan kejelasan mengenai pengesahan dan agenda paripurna.

“ Jika Kabag hukum mengatakan masih melakukan koordinasi dengan Depag itukan sama saja raperdanya belum selesai digodok, nyatanya kami telah menyelesaikannya sejak tahun lalu dan tidak pernah ada sama sekali pembahasan kapan raperda itu akan disahkan, meski menjelang akhir tahun 2017 lalu 5 Perda yang kita sahkan, namun Pemkot tidak menyinggung mengenai agenda Raperda Baca Al quran,”urainya.

Terpisah Warina Astuti sangat menyesalkan tidak berpihaknya Walikota Herman HN dalam membimbing akhlak generasi muda, sikap mantan Kadispenda itu menuutnya tidak dapat dijadikan teladan sebagai pemimpin apalagi Herman seorang Muslim.

Pendidik di salah satu Madrasah Ibtidaiyah swasta ini menambahkan, jika Kota Bandar Lampung telah mempunyai aturan tetap mengenai pendidikan baca Alquran maka secara berangsur-angsur juga akan berpengaruh terhadap moral dan perilaku siswa mengingat derasnya arus informasi dan globalisasi serta serangan budaya asing hanya mampu dibentengi dengan pendidkan agama yang kuat salah satu dengan membaca Alquran.

“ Semua ada di Alquran, saya rasa benteng bagi generasi muda dalam melawan budaya luar yang tidak cocok dengan budaya kita hanya pendidikan agama, salah satunya dengan membaca Alquran. Jika Pemkot atau Walikota saja sudah tidak berpihak maka sama saja itu dengan menghancurkan masa depan generasi muda,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *