Penikmat Sabu-Sabu Di Sikat Polres Pesawaran

PESAWARAN-(PeNa), Penikmat sabu-sabu, Rusli (43) warga Jalan Way Rumbai Negeri Sakti,Gedong Tataan ditangkap polisi tanpa ada perlawanan dirumanya, Selasa (16/1) sore.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi membenarkan tentang penangkapan tersebut.”Ya benar telah dilakukan penangkapan pada tersangka Rusli dirumahnya berikut barang bukti satu paket sabu dan alat hisapnya. Kini,tersangka masih dilakukan pemeriksaan guna dikembangkan,” kata dia,Rabu (17/1).
Diungkapkan, penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba bersama Satuan Sabhara Polres Pesawaran.”Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang pelaku yang sering mengkonsumsi narkoba dirumahnya. Lalu,petugas melakukan penyelidikan pada pelaku kemudian penangkapan,” terang dia.
Dari tangan tersangka Rusli,petugas mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik clip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, seperangkat alat hisab sabu berikut kaca bening berisi sisa sabu dan 1 (satu) unit handphone nokia warna putih.”Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di satresnarkoba polres pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Dan penyidik akan mengenakan Undang-undang nomor 35 tentang penyalahguna narkoba dengan pasal 127 dan 114 ancaman hukuman diatas lima tahun,” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.