LAMPUNG (PeNa) – Pengadaan hibah peralatan praktik pendidikan senilai Rp2,97 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyisakan temuan serius. BPK menemukan pemahalan harga yang berdampak pada kelebihan pembayaran Rp286,37 juta.
Temuan itu tidak berdiri sendiri. BPK mencatat proses pengadaan melalui E-Katalog tidak sepenuhnya kompetitif. Data HPS dan spesifikasi barang telah diterima calon penyedia sebelum proses pengadaan berlangsung. Data tersebut dikirim melalui WhatsApp oleh pemilik CV DPM pada 14 Agustus 2025.
Modus: Data, Penyedia dan Harga
Jejak berikutnya muncul pada tiga penyedia yang dijadikan pembanding, yakni CV DPM, CV TM dan CV AB. BPK menemukan kemiripan foto produk, identitas, deskripsi, format spesifikasi hingga kesalahan penulisan. Kondisi itu dinilai mengindikasikan ketiga akun penyedia berada dalam satu kendali dan membuat persaingan menjadi tidak sehat.
Setelah membandingkan harga dengan marketplace, produsen dan distributor, BPK menemukan sejumlah harga kontrak berada di atas kewajaran. Dari perhitungan tersebut, BPK menetapkan kelebihan pembayaran Rp286.370.483,70.
Dengan demikian, rangkaian persoalannya membentuk pola: data HPS dan spesifikasi masuk ke penyedia, persaingan antarpelaku usaha tidak berjalan sehat, kemudian sejumlah harga pengadaan menjadi lebih mahal dari harga wajar.
Motif Ekonomi
Selisih harga menjadi titik penting. BPK menghitung pemahalan awal Rp826,50 juta, kemudian dikurangi biaya operasional Rp500 juta dan PPh 22 Rp40,14 juta sehingga tersisa Rp286,37 juta sebagai kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan.
Secara hukum, apabila rangkaian tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatannya dapat diuji dalam kerangka UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 2 berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Namun, LHP BPK belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. BPK merekomendasikan pengembalian Rp286,37 juta ke kas daerah.
Artinya, temuan ini menjadi indikasi yang layak diuji lebih lanjut secara hukum apabila terdapat bukti mengenai kesengajaan, pengaturan penyedia, keuntungan pihak tertentu dan hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara.
Jika unsur pidana ditemukan, UU 15/2006 memberi kewenangan sekaligus kewajiban kepada BPK untuk melaporkannya kepada instansi berwenang sebagai dasar penyelidikan/penyidikan.






