Persaingan Terkondisi, Tiga Penyedia, Foto Sama, Salah Ketik Sama

lustrasi pengadaan hibah peralatan pendidikan senilai Rp2,97 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. BPK menemukan persoalan pada proses pengadaan, termasuk data HPS dan spesifikasi yang telah diterima penyedia serta indikasi lemahnya persaingan antar penyedia.

LAMPUNG (PeNa)— Tiga perusahaan muncul sebagai rujukan harga dalam pengadaan hibah peralatan pendidikan Pemerintah Provinsi Lampung.

Namanya berbeda. Tetapi BPK menemukan sejumlah kesamaan yang membuat independensi ketiganya dipertanyakan. Dalam proses pengadaan peralatan praktik SMK senilai Rp2,97 miliar, PPK menggunakan tiga penyedia sebagai referensi harga, yakni CV DPM, CV TM dan CV AB.

BPK kemudian membandingkan akun produk ketiganya di katalog elektronik. Hasilnya tidak sekadar menemukan harga yang berdekatan. BPK menemukan kesamaan foto produk, identitas produk, uraian/deskripsi, format penulisan spesifikasi hingga kesalahan pengetikan.

Kesamaan itu menjadi penting karena ketiga perusahaan tersebut seharusnya menjadi pembanding dalam proses pengadaan. Jika tiga penyedia benar-benar independen, semestinya terdapat perbedaan tertentu dalam cara menawarkan produk, menyusun deskripsi, maupun menentukan spesifikasi dan harga.

Namun yang ditemukan BPK justru sebaliknya. BPK menyatakan kondisi tersebut mengindikasikan ketiga penyedia berada dalam satu pengendalian. Temuan itu sekaligus mengarah pada kesimpulan bahwa proses pemilihan penyedia tidak mencerminkan persaingan yang sehat.

Persoalannya menjadi lebih serius karena proses tersebut berkaitan dengan penentuan harga. Tiga penyedia yang seharusnya menjadi pembanding ternyata memiliki jejak digital produk yang sangat mirip.

BPK tidak menyimpulkan ketiganya sebagai perusahaan fiktif. BPK juga tidak menyatakan temuan tersebut otomatis merupakan tindak pidana. Namun fakta mengenai kesamaan produk, foto, deskripsi, format spesifikasi dan kesalahan penulisan merupakan temuan pemeriksaan yang perlu dijelaskan.

Terlebih, setelah menelusuri harga pasar, BPK menemukan sejumlah barang dalam paket tersebut memiliki harga di atas harga yang dinilai wajar.

Bersambung/kerangka hukum dan perbuatan melawan hukum pengkondisian 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *