HUT Bakti Adyaksa Ke 60, Kejari Tanggamus Musnahkan BB

TANGGAMUS (PeNa) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memanfaatkan momen Hari Bakti Adyaksa ke 60 untuk menggelar acara pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan sejak Januari hingga 1 Juli 2020 di Kantor Kejari Tanggamus, Komplek Perkantoran Pemkab setempat, Rabu (1/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P Duarsa, mengatakan, kegiatan pemusnahan BB itu merupakan kegiatan rutin yang selalu di lakukan oleh pihak nya.terkait BB yang di musnahkan adalah BB yang telah memiliki ketetapan hukum tetap atau incracht.

“Selain pemusnahan Barang Bukti, masih ada BB lain yang telah miliki amar putusan tetap dan disita oleh Negara sehingga BB tersebut akan di lelang. Dalam waktu dekat oleh Kejari Tanggamus dengan sistem e-lelang di kantor pelayanan kekayaan negara, seperti dum truck, kendaraan roda dua, dan handphone berbagai merk,” ucap nya.

David menerangkan, pemusnahan BB itu juga adalah sebagai tindak lanjut dari tugas penuntut umum berdasarkan KUHAP, yakni sebagai pelaksana putusan pengadilan.

“Dengan adanya jabatan baru di Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, yaitu Kapala Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, tentu jadi harapan penyelesaian eksekusi Barang Bukti dan barang sitaan agar tak jadi tunggakan,”ungkap nya.

David berpesan agar seluruh jaksa untuk mematuhi Standar Operasional Prosudur (SOP) terkait Barang Bukti yang ada.
Termasuk keluar masuk nya (BB) harus seizin Kasi yang wewenang, dan dilarang keras jika ada jaksa yang berusaha membawa Barang Bukti keluar kantor,terutama Barang Bukti yang telah dipergunakan dalam sidang, untuk dibawa pulang ke rumahnya,

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Desmi Yulian, SH.,menjelaskan, Barang Bukti yang ada saat ini adalah dari hasil kejahatan sepanjang periode Januari hingga Juli 2020 dengan jumlah 31 perkara.

“Rinciannya,meliputi narkotika jenis sabu 20 perkara incrach, ganja 4 perkara, ekstasi 3 perkara, Undang-Undang Kesehatan 1 perkara, uang palsu 1 perkara, Undang-Undang Darurat 1 perkara, dan pencurian 1 perkara,” ujar Desmi di ruang Kasi Intel Kejari setempat, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, Barang Bukti jenis sabu sabu masih di bawah 10 gram. karena perkara yang ditangani semua masih masuk dalam katagori pemakai.

Tapi, dari catatan kami, perkara narkotika ini masih mendominasi meski yang terjaring rata rata p3makai, terutama penyalah gunaan narkotika jenis sabu, karena mencapai 20 perkara,” ungkapnya.

Pemusnahan barang sitaan ini selalu di publis agar dapat memberikan contoh yg baik bagi masyarakat dan meminimalisir isu negatif terkait barang bukti. Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 inilah momen yang tepat untuk melakukan nya.(Opoy)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.