Ijazah SMP Bisa Buat Modal Maju Pilkades

PESAWARAN-(PeNa), Memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah standart minimal pendidikan bagi calon kontestan pemilihan kepala desa (pilkades) yang dilangsungkan serentak pada 21 Oktober 2019 mendatang.
Sekretariatan daerah (Setda) Kabupaten Pesawaran melalui Kepala bagian (Kabag) Pemerintahan desa (Pemdes) Isroni Mihardi mengatakan bahwa tidak harus sarjana untuk ikut maju sebagai peserta calon pada Pilkades serentak nanti.
“Untuk persyaratan pencalonan diri dalam Pilkades serentak mendatang, minimal usia 25 tahun, memiliki minimal ijazah SMP dan merupakan WNI, jadi orang luar daerah asal dia WNI boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa, ” kata dia, Rabu (26/06).
Selain hanya modal ijazah SMP, para calon legislatif (caleg) yang tidak terpilih pada pemilihan legislatif 17 April 2019 kemarin juga tidak dilarang mengikuti ajang pemilihan umum tingkat desa tersebut.
“Sampai sejauh ini tidak ada larangan, bagi caleg yang gagal, mau maju lagi dalam Pilkades serentak, dan juga para kades yang mengundurkan diri untuk berlaga dalam pileg kemarin juga, masih boleh untuk maju mencalonkan diri dalam Pilkades mendatang,” kata dia.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada persyaratan khusus bagi para caleg gagal, untuk mendaftarkan diri dalam Pilkades mendatang. “Bagi personal yang gagal dalam kontestasi Pileg kemarin boleh ikut mendaftar dalam Pilkades tanpa syarat khusus,” ujar dia.
Dijelaskan, bagi calon kades yang terdaftar dalam kepengurusan partai, harus mengundurkan diri terlebih dahulu apabila dirinya terpilih jadi kades.
“Iya kalau anggota parpol yang mencalonkan diri menjadi Kades,  dirinya terpilih, sebelum di lantik dirinya harus mengundurkan diri jadi anggota parpol,” jelas dia.
Oleh:sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *