BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polda Lampung mengungkap dua pelaku penembakan terhadap Bripka (Anumerta) Arya Supena ternyata merupakan residivis sekaligus daftar pencarian orang (DPO) dalam sejumlah kasus kejahatan di Lampung.
Kedua pelaku yakni Hamli alias Ham dan Bahroni alias Bah diketahui kerap beraksi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian dengan kekerasan (curas).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan Hamli merupakan spesialis pembobol dealer sepeda motor yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Lampung sepanjang 2026.
“Ham ini terlibat dalam pencurian di beberapa dealer motor di Lampung,” kata Indra saat konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Salah satu aksi terbesar dilakukan di dealer Honda wilayah Metro pada April 2026. Dalam aksi itu, komplotan Hamli berhasil membawa kabur tujuh unit motor.
“Di Metro ada tujuh unit motor yang dicuri. Lima unit CRF, satu Beat dan satu Supra GTR,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, pada 2026 Hamli dan kelompoknya juga membobol dealer Honda di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Dari lokasi tersebut, pelaku mencuri empat unit motor terdiri dari PCX, ADV dan dua unit CRF.
“TKP lain di dealer daerah Tanjung Bintang sebanyak empat unit motor,” jelas Indra.
Bahroni Residivis Curas dan Curat
Sementara Bahroni alias Bah diketahui merupakan residivis kasus curas dan curat yang sebelumnya pernah ditangani Ditreskrimum Polda Lampung.
“Untuk tersangka Bah merupakan residivis kasus curas handphone dan gembos ban,” ungkap Indra.
Polisi juga mengungkap kedua pelaku berstatus DPO dan selama ini aktif melakukan aksi kriminal lintas wilayah di Lampung.
Motor hasil curian bahkan digunakan kembali untuk menjalankan aksi kejahatan berikutnya, termasuk saat penembakan Bripka Arya Supena di depan Toko Yussy Akmal, Bandar Lampung.
“Motor Beat hasil curian di Natar digunakan pelaku saat beraksi di TKP penembakan,” katanya.
Menurut Indra, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua pelaku merupakan pengguna aktif narkoba. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu.
“Bukan untuk kebutuhan sehari-hari, karena mereka ini penyalahguna narkoba aktif dan uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba,” tegasnya.
Diketahui, Bahroni menjadi pelaku utama yang menembak Bripka Arya Supena usai merebut senjata api milik korban saat aksinya dipergoki. Bahroni akhirnya tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan aktif saat hendak ditangkap di wilayah Pesawaran.






