P E S A W A R A N – (PeNa), Pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang akan mengikuti tes harus menyertakan keterangan swab antigen maupun polymerase chain reaction (PCR).
Demikian dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Sunyoto kepada pelitanusantara.co.id, Rabu (01/09/2021).
“Selain sebagai persyaratan surat keterangan tersebut juga, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran covid-19 pada pelaksanaan tes SKD untuk CPNS dan PPPK di Kabupaten Pesawaran,” kata dia.
Pihaknya, mewajibkan seluruh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak yang akan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mendatang.
“Beberapa waktu lalu kita baru kelar melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta salah satunya dengan membawa surat keterangan tersebut,” tutur dia.
Meski waktu pelaksanaan tes SKD tersebut belum dapat ditetapkan, namun total peserta setelah pelaksanaan verifikasi masa sanggah dan peserta telah dinyatakan lulus, untuk CPNS sebanyak 2.926 dan PPPK sebanyak 99 peserta yang akan melanjutkan ke tahapan SKD.
Karenanya, ia mengingatkan kepada seluruh peserta tersebut untuk tidak memalsukan atau menggunakan calo yang dipertanyakan legalitasnya dalam membuat surat keterangan yang dimaksud.
“Surat keterangan yang bisa diterima untuk surat swab antigen 1×24 jam, sedangkan untuk surat keterangan PCR 2×24 jam. Kalau ada peserta yang memalsukan persyaratan seperti surat keterangan antigen dan PCR ini tentu akan kita gugurkan. Karena surat keterangan ini sudah menjadi kewajiban yang harus di penuhi oleh para peserta,” kata dia.
Soal waktu pelaksanaan tes SKD yang belum dapat ditentukan, Kepala BKPSDM Kabupaten Pesawaran Sunyoto menegaskan bahwa hal tersebut memang masih menunggu instruksi pusat.
“Kita belum berani mengumumkan, karena sampai hari ini surat resmi dari BKN belum kami terima untuk pelaksanaan SKD, takutnya kalau kami umumkan sekarang ada perubahan kedepannya,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






