Imbauan Tutup Sementara Hiburan Malam di Lampung Selama Ramadan

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Memasuki bulan suci Ramadan, Polda Lampung mengimbau pemilik tempat hiburan malam untuk mematuhi peraturan pemerintah daerah, menutup sementara operasionalnya selama bulan Ramadan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menciptakan suasana kondusif selama Ramadan.

Bacaan Lainnya

Himbauan ini guna mendukung kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

“Kami mengajak para pelaku usaha mematuhi peraturan pemerintah daerah, yaitu menutup sementara tempat hiburan malam selama Ramadan,” kata Umi, Senin, (11/3/2024).

Polda Lampung menegaskan langkah ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Lampung.

“Diimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan giat sabur on the road, karena rawan terjadinya aksi tawuran dan kebut-kebutan setelah pelaksanaan kegiatan,” ujar Umi.

Polda Lampung berharap agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha mendukung kebijakan ini demi terwujudnya bulan Ramadan yang damai dan penuh keberkahan di Lampung.

“Untuk masyarakat, ormas, atau instansi tertentu yang melakukan pembagian takjil di jalanan, diharapkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengantisipasi kemacetan,” pungkas Kabid Humas.

 

Apabila Melanggar Akan Ditutup

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Dinas Pariwisata, meminta pemilik hiburan, termasuk diskotek, karaoke, pub, bar, panti pijat/kebugaran, dan rumah bilier/arena bola sodok, menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie, menyatakan penutupan sementara berlaku dari H-2 Ramadan hingga H+3 Ramadan 2024, dengan pengecualian untuk kegiatan keagamaan dalam bulan suci Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Apabila melanggar, dapat dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

“(Yang melanggar) akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan sesuai Pasal 68 dan atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan,” kata Dedeh.

Pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga diminta untuk tidak beroperasi terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, dengan ancaman sanksi serupa jika melanggar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *