Jalur KA Dipalang Warga di Bandar Lampung, KAI Resmi Lapor Polisi

BANDARLAMPUNG – (PeNa), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang melaporkan aksi pemalangan jalur kereta api ke Polresta Bandar Lampung, Senin (30/3/2026), setelah insiden di Bandar Lampung mengganggu perjalanan KA.

Peristiwa terjadi Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di perlintasan sebidang No. 3 Jalan Sentot Alibasa, lintas Garuntang–Sukamenanti. Sejumlah orang meletakkan material di atas rel hingga perjalanan kereta sempat terhambat.

Bacaan Lainnya

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan tindakan tersebut melanggar hukum.

“KAI mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dan TNI dalam mengamankan jalur KA. Namun kami juga perlu menegaskan bahwa tindakan pemalangan rel merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Zaki.

Aparat gabungan langsung mengevakuasi material. Pada pukul 17.25 WIB, jalur kembali normal dan kereta dapat melintas menuju Stasiun Tarahan.

KAI Tempuh Jalur Hukum

KAI memastikan telah membuat laporan resmi agar pelaku diproses sesuai aturan.

“Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zaki.

KAI mengingatkan, setiap aksi yang mengganggu perjalanan kereta api, termasuk memblokade rel, merupakan pelanggaran hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan mematuhi aturan di perlintasan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *