Kabupaten Pesawaran Terima Reward Rp51,851Milyar Dari Pemerintah Pusat

PESAWARAN-(PeNa), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran terima reward Rp51,851 Milyar dari pemerintah pusat atas tercapainya kinerja baik dalam mengelola keuangan, pelayanan publik, perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya.
Reward tersebut terungkap pada sidang paripurna tentang KUA-PPAS APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Kamis (14/11/2019).
“Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 51,851 Milyar. DID ini merupakan reward atau penghargaan dari Pemerintah Pusat yang hanya diberikan kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik, serta perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, ” kata Bupati Dendi Ramadhona.
Dendi juga menerangkan tentang beberapa kriteria utama dalam penilaian DID diwilayahnya. Diantaranya adalah Penyusunan Perda APBD yang tepat waktu setiap tahunnya. Kemudian, Perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketiga kalinya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Kinerja Keuangan Daerah. Dan, Kinerja Pembangunan dan Indek Ekonomi Makro di daerah.
“Untuk itu dalam kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan kerjasama semua pihak terkait, baik jajaran legislatif, eksekutif dan masyarakat Kabupaten Pesawaran sehingga prestasi tersebut dapat kita raih bersama, ” ujar dia.
Ia berharap sinergitas ini tetap berjalan dalam upaya terus untuk meningkatkan kinerja pembangunan sehingga akan tetap mendapat Dana Insentif Daerah (DID) di tahun-tahun mendatang.
Kemudian kriteria tentang Kebijakan Anggaran Belanja Daerah. Kebijakan alokasi anggaran belanja diarahkan antara lain untuk menunjang kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, mendukung stabilitas dan kegiatan ekonomi daerah dalam memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan dengan berpedoman pada RKPD Kabupaten Pesawaran Tahun 2020.
Sesuai kebijakan umum anggaran belanja yang telah disepakati bersama dalam KUA-PPAS Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020, anggaran belanja dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 dialokasikan untuk pemenuhan belanja program dan kegiatan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Total belanja dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar  Rp.1.439 Triliyun Lebih yang terdiri dari : Belanja tidak langsung sebesar Rp. 826  Miliar Lebih, terbagi menjadi Belanja Pegawai sebesar Rp. 531,697 Milyar Lebih.
Dan, Belanja Hibah sebesar Rp. 57,369 Milyar Lebih; Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 230 Milyar Lebih, serta belanja tidak terduga sebesar Rp. 3 Milyar.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) minimal sebesar 10% dari Dana Perimbangan dikurangi DAK.
“Dalam Rancangan APBD Tahun 2020 ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mengalokasikan ADD sebesar Rp.72,109 Milyar Lebih atau sebesar 10%.
Belanja Langsung sebesar Rp. 612,721 Milyar Lebih yang terbagi menjadi Belanja Pegawai sebesar Rp.80,919  Milyar Lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.303,264 Milyar Lebih, dan Belanja Modal sebesar Rp. 228,537  Milyar Lebih, ” kata dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.