PESAWARAN-(PeNa), Terkait dugaan pemalsuan surat hibah tanah didaerahnya, Kepala Desa (Kades) Kedondong Irwan Rosa dilaporkan ke kepolisian oleh Munizar.
Kepada PeNa, Munizar menceritakan bahwa laporan ke pihak polisi terpaksa dilakukan karena Kades Kedondong Irwan Rosa telah menandatangani surat hibah tanah yang sedang dalam sengketa.
“Ya, kan Kadesnya tahu. Tanah yang dimaksud sedang dalam sengketa keluarga, kenapa nekat menandatangani. Padahal tanda tangan saksi juga dipalsukan oleh seseorang. Bukti laporan polisi juga ada kok, ” kata dia, Selasa (15/01).
Dijelaskan, perselisihan tersebut masih proses mediasi di Pengadilan Negeri Pesawaran. Pihak-pihak terkait juga sudah ditemukan, namun masih belum ada titik temu.
“Kalau sekarang, persoalan ini sudah masuk di Pengadilan Negeri Pesawaran. Namun masih proses mediasi dan belum ada titik temu, nah kami sebagai ahli waris juga sudah melaporkan Kades Irwan Rosa dan tergugat kepada kepolisian untuk soal pidananya, ” jelas dia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Pesawaran sekaligus Wakil Ketua Rio Destrado membenarkan terkait persoalan gugatan perdata yang diajukan tersebut. “Bisa tanya langsung ke salah satu yang menjadi pihak dalam perkara tersebut. Tercatat, sebagai Penggugat Mastoah Dkk, Tergugat 1 Drs Mas’ud, Tergugat 2 Kades Kedondong dan Tergugat 3 BPN Kabupaten Pesawaran, ” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kades Kedondong Irwan Rosa mengaku siap menghadapi proses hukum ketika memang harus dihadapi.
“Sampai sekarang belum ada surat panggilan ke saya dan sebagai warga negara yang baik maka akan kooperatif. Buktinya, saya selalu hadir di sidang mediasi di PN. Kan itu sebenarnya masalah keluarga, saya memiliki data asli surat wasiat bukan surat warisan, ” kata dia. PeNa-spt.






