Kakak Beradik Peragakan Adegan Membunuh

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Sadis, kakak beradik, Dedi Saputra (31), dan Hairul (39) warga Gunung Mastur, Telukbetung Timur, Bandarlampung, peragakan 34 adegan membunuh Suhendi (42) warga Sinar Laut, Kota Karang Raya, Telukbetung Timur, Bandarlampung, di lapangan Tenis Mapolresta Bandarlampung, Senin (15/07).
Dalam adegan ke 1 saksi Gunawan dan Hairul sedang jaga malam di gedung Yayasan Suaka Insan. Adegan 2  korban Suhendi yang berprofesi sebagai tukang parkir masuk ke dalam gedung Yayasan Suaka Insan dan bertemu dengan Wawan dan tersangka Hairul.
Adegan 3 Suhendi lantas menelpon rekannya saksi Agus untuk datang ke lokasi pesta miras (tuak). Lalu, adegan 4 tak berselang lama saksi Agus datang. Adegan 5 saksi Agus bertemu korban, pelaku dan saksi. Adegan 6 saksi Agus diantar korban Suhendi pulang. Adegan 7 korban Suhendi kembali datang ke lokasi, bersamaan dengan saksi Anan. Adegan 8 mereka pesta miras. Adegan 9 saksi Wawan meninggalkan lokasi. Adegan 10 Pelaku Dedi pun datang bersama saksi Sumarno.
Setelah itu, dalam adegan 11 tersangka Hairul pun mengenalkan tersangka Dedi dan saksi kepada Suhendi. Adegan 12 semuanya kembali minum tuak bersama. Adegan 13 saksi Sumarno dan tersangka Dedi keluar untuk membeli tuak. Adegan 14 saksi Sumarno dan tersangka Dedi kembali ke lokasi usai membeli tuak.
Adegan 15 ditengah-tengah pesta miras, tersangka Dedi terlibat cekcok mulut dengan korban Suhendi. Adegan 16 Suhendi mencekik leher Dedi. Adegan 17 korban Suhendi mengeluarkan jimat kebal jenis sabuk kemudian menantang pelaku untuk menusukkan senjata tajam ke tubuh korban Suhendi.
Adegan 18 dalam kondisi dicekik tersangka Dedi berusaha merampas sabuk, saat akan dipakai oleh korban Suhendi. Adegan 19 jimat  berhasil dirampas oleh Dedi. Adegan 20 korban Suhendi dipukul oleh tersangka Dedi hingga jatuh.
Selanjutnya, adegan 21 tersangka Hairul mengambil golok. Adegan 22 Hairul meminta tersangka Dedi pergi, lalu Hairul membacok kepala Suhendi 2 kali. Adegan 23 saksi Sumarno memperingatkan agar jangan menganiaya korban.
Adegan 24 rambut korban ditarik oleh Hairul, kemudian leher korban Suhendi digorok. Adegan 25 Hairul membacok punggung korban 2 kali. Adegan 26 tersangka Hairul membacok kaki korban Suhendi 1 kali. Adegan 27 Hairul meminta saksi Sumarno menutup pintu gerbang. Adegan 28 tersangka Dedi mengambil gunting dari jok sepeda motor miliknya. Adegan 29 kepala korban ditusuk menggunakan gunting oleh Dedi sebanyak 2 kali, hingga gunting patah.
Adegan 30 gunting dibuang oleh tersangka Dedi. Adegan 31 Dedi dan Hairul memanggil saksi yang masih ada di lokasi. Adegan 32 Hairul keluar dari gerbang. Adegan 33 gerbang dikunci, dan adegan 34 tersangka Hairul dan tersangka Dedi  meninggalkan lokasi kejadian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung, Edman Putra mengatakan adegan dilakukan guna pemenuhan berkas perkara pembunuhan. ”Perkaranya tahap 1, untuk pemenuhan syarat formil dan materil,” kata Edman Putra.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *