
PESAWARAN-(PeNa), Kepada orang tua tidak diperkenankan memberikan keleluasaan kepada putra putri yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua. Demikian disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi usai Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2018 di Mapolres, Kamis (1/3).
Kegiatan tersebut di ikuti semua elemen yang terkait diantaranya, Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Sat Pol PP Pesawaran, TNI AL, Brigif 3 Marinir dan beberapa tokoh masyarakat serta ormas. “Kegiatan ini dilaksanakan di semua jajaran kepolisian se-Indonesia. Kepada masyarakat agar melengkapi kelengkapan kendaraan dalam mengendarai. Kemudian, pengemudi juga harus lebih hati hati saat melintas daerah rawan kecelakaan, ” kata dia.
Selain titik rawan kecelakaan, pengendara yang masih berusia dibawah umur juga menjadi fokus kegiatan tersebut.”Kami menghimbau kepada seluruh orang tua, jangan memberikan kendaraan kepada putra putri yang masih dibawah umur. Baik pada aktifitas sekolah ataupun aktifitas lain yang menggunakan kendaraan. Kenapa, usia anak-anak masih belum bisa mengendalikan emosi meskipun sudah terampil berkendara. Selain itu, undang-undang lalulintas juga mengatur soal tersebut,” ungkap dia.
Ditegaskan Syaiful, anak-anak yang mengendarai kendaraan juga sering kali menimbulkan kecelakaan dijalan raya. “Angka kecelakaan mencatat, banyak kecelakaan terjadi dengan pengendara yang masih dibawah umur. Kan mereka sering kebut kebutan, bergerombol sehingga mengganggu pengendara lain dan anak anak cenderung tidak memperhatikan keselamatan baik sendiri maupun pengendara lain, ” tegas dia.

Operasi Keselamatan krakatau 2018 dilaksanakan guna menekan angka kecelakaan dan mengidentifikasi titik rawan yang belum terpasang rambu rambu lalulintas. Rencananya operasi tersebut akan dilangsungkan selama 21 hari. “Kegiatan operasi keselamatan ini akan kita laksanakan 21 hari kedepan. Dan kepada masyarakat, kita harapkan agar mengarahkan putra putri yang masih sekolah atau berusia dibawah umur untuk menggunakan kendaraan angkutan umum atau pribadi dan tidak diperkenankan mengendarai sendiri, ” tutupnya. PeNa-spt.






