BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kedapatan memiliki 6 paket sabu-sabu, seorang pengedar diamankan petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, di sebuah rumah, dijalan Griya Merapi Indah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (27/12/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombespol. Adhi Purboyo melalui Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, tersangka yang diamankan berinisial, ER (33) warga Desa Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.
“Dari tersangka ER diamankan barang bukti berupa, 6 paket plastik klip sabu – sabu, 1 unit timbangan digital dan 2 unit handphone. Saat ini tersangka masih diperiksa petugas,”kata Radius Utama.
Mengenai kronologi penangkapan terhadap ER, lanjutnya, petugas Opsnal Unit 3 Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah tersangka ER yang kerap kali terlihat melakukan transaksi narkoba. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang kelokasi dan melakukan penyelidikan selama tiga hari.
“Hasilnya kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya, kemudian membawanya ke Markas Direktorat Narkoba Polda Lampung. Akibat perbuatannya, tersangka ER bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”terangnya.(obin)






