Ketua KPU Pesawaran Sebut TPS Bukan Tanggungjawabnya Dan Bawaslu

PESAWARAN-(PeNa), Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Amin Udin menyebutkan bahwa tanggungjawab di TPS adalah bukan Bawaslu dan KPU, melainkan kita semua termasuk TNI dengan Polri.
Hal tersebut dikemukakan olehnya ketika pemaparan dan makan bersama setelah digelarnya Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019 di Lapangan Mapolres Pesawaran.
“Tanggungjawab di TPS bukan hanya KPU dan Bawaslu tapi kita semua termasuk TNI – POLRI. Di TPS nanti akan ada tujuh petugas terdiri dari KPPS dan dua Linmas , ada dua TPS Khusus, Lapas anak dan RSJ. Dan, nantinya yang boleh berada di TPS adalah tujuh KPPS dan pemilih yang menunggu surat suara dan dua Linmas di pintu masuk dan pintu keluar, ” kata Amin, Jumat (22/03).
Menurutnya, Pemilu 2019 dilaksanakan dengan banyak peserta sehingga memiliki dampak pada saksi dilokasi.
“Pemilu 2019 ini memiliki banyak peserta, hal ini berdampak pada saksi yang akan datang sebanyak 48 saksi baik dari saksi capres, saksi parpol, saksi DPD. Jangan sampai ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Tidak ada pembukaan logistik sebelum sumpah KPPS, ” ujar dia.
Melengkapi yang disampaikan Ketua KPU Pesawaran Amin Udin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Edi Sutanto mengatakan bahwa pendistribusian logistik akan dilakukan pada 12 April 2019 ke daerah yang paling jauh yakni di Kecamatan Marga Punduh dan Punduh pidada.
“Kita akan mendistribusikan logistik pada 12 April untuk Kecamatan Marga Punduh dan Punduh Pidada, untuk kecamatan lain pada 13 dan 14 April, ” kata dia.
Dijelaskan, Pemilu 2019 terdapat lima surat suara yang dibedakan dengan warna:
1. Surat suara Presiden dan wakil presiden warna abu abu.
2. Surat suara DPR RI warna kuning
3. Surat suara DPD RI warna merah
4. Surat suara DPRD Provinsi warna biru
5. Surat suara DPRD Kabupaten warna hijau
“Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pada jam 07.00 WIB dan di akhiri jam 13.00 WIB yang di awali sumpah janji para anggota KPPS yang dipimpin ketua KPPS. Urutan dalam proses pemungutan suara. Setelah proses pemungutan suara dilanjutkan penghitungan suara, ” jelas dia.
Kemudian, rangkaian dalam proses pemungutan suara di TPS yaitu:
a. Pastikan semua kotak suara tersegel.
b. Buka logistik kotak suara.
c. para KPPS berikan tata cara pencoblosan kepada para pemilih
d. pemilih memberikan C6 Kepada KPPS,
e. KPPS memasukan pemilih ke absen
f. Ketua KPPS memanggil nama pemilih.
g. Pemilih menuju bilik untuk melakukan pencoblosan
h. Pemilih memasukan surat suara ke kotak suara.
i. Pemilih mencelupkan jari ke dalam botol tinta.
j. Pemilih keluar yang di arahkan linmas pengamanan TPS.
Ketua Bawaslu pesawaran Ryan Arnando menuturkan untuk tahapan pra pemungutan suara dilakukan berupa sumpah KPPS.
“Surat suara agar dilihat, sesuai atau tidak dengan wilayah dapil nya. Di TPS nantinya akan ada pengawas TPS yang dapat menegur dan menunda pelaksanaan pemungutan suara apabila terjadi pelanggaran, ” tutur dia.
Untuk diketahui, pengguna hak pilih harus sesuai dengan identitasnya, maka harus di cocokan antara formulir C6 dengan salinan DPT karena semua saksi, KPPS, dan pengawas TPS akan mendapatkan salinan DPT.
“Pada proses pemungutan suara, pemilih tidak boleh membawa C6 orang lain dan hal merupakan tindak pidana pemilu. Penyalinan C1 harus sesuai dengan C1 plano, ” tegas dia.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyampaikan terima kasih dan meminta Pemilu 2019 berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.
“Terimakasih kepada KPUD dan Bawaslu yang sudah menyampaikan secara detil proses pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Jika ada tindak pidana pemilu yang pertama kali melakukan penindakan adalah dari pihak pengawas. Mari kita jaga situasi di Kabupaten Pesawaran pada pemilu 2019 ini agar aman, damai, dan sejuk, ” pintanya. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *