Ketua Perbakin Purbalingga Terseret Skandal Amunisi Ilegal, Ribuan Peluru Pindad Disita

Lampung – (PeNa), Dunia olahraga menembak digegerkan dengan penangkapan Ketua Perbakin Purbalingga, Agung Budi Taliroso, yang diduga terlibat dalam peredaran amunisi ilegal ke Lampung.

Agung diketahui memasok ribuan peluru berbagai kaliber, termasuk amunisi buatan PT Pindad, untuk industri rumahan senjata api rakitan yang digerebek polisi di Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

“Agung ini bukan sosok sembarangan. Ia Ketua Perbakin aktif hingga 2027, tapi justru menyuplai amunisi secara ilegal,” ujar Kompol Zaldi Kurniawan, Jumat (27/6).

Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menyita lebih dari 8.000 butir peluru aktif dari rumah dan gudang milik Agung, termasuk amunisi militer dan kepolisian.

“Benar, kami temukan peluru buatan Pindad di tangan tersangka. Amunisi itu dipesan secara ilegal dan dikirim ke Bandar Lampung,” jelas Kompol Zaldi.

Modus Agung diduga dengan memanipulasi data kebutuhan anggota Perbakin untuk mengakses peluru dalam jumlah besar dan kemudian menjualnya ke pasar gelap.

Berikut rincian amunisi yang disita polisi: 1.460 butir kaliber 5,56×72 mm, 1.775 butir kaliber 5,56×45 mm, dan 1.330 butir peluru kaliber 9 mm.

Juga ditemukan 973 butir kaliber 22 mm, 210 butir kaliber 76,2 mm, 514 butir kaliber 7,62 mm, amunisi shotgun, FN 46, dan campuran lainnya.

Sebagian besar peluru tersebut merupakan jenis militer yang seharusnya hanya digunakan TNI-Polri atau keperluan olahraga resmi dengan izin terbatas.

Keterlibatan Agung dalam skandal ini memicu krisis kredibilitas di tubuh Perbakin, organisasi yang semestinya menjadi garda depan legalitas senjata api.

“Ini alarm keras. Apakah hanya Agung atau ada pengurus lain yang menyalahgunakan akses distribusi? Ini yang sedang kami telusuri,” tambah Kompol Zaldi.

Munculnya peluru Pindad di pasar gelap turut memunculkan dugaan kelalaian pengawasan dalam sistem distribusi amunisi oleh produsen senjata milik negara tersebut.

Seorang pengamat keamanan menyebut, “Masuknya peluru resmi ke tangan sipil adalah persoalan serius. Negara harus evaluasi prosedur distribusi amunisi Pindad.”

Saat ini, Agung bersama dua tersangka lainnya, Apriansyah dan Redi, telah ditahan. Penyidikan masih berlangsung untuk membongkar jaringan secara menyeluruh.

Polda Lampung memastikan proses hukum akan dilakukan transparan. Publik menuntut kejelasan soal pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *