Kijang Innova Tersambar KA Kuala Stabas, Satu Orang Tewas

LAMPUNG SELATAN (PeNa) – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan rel kereta api di Dusun Branti Agung, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Sebuah mobil jenis Kijang Innova dengan nomor polisi BE 1147 UX bertabrakan dengan kereta api penumpang yang sedang melintas.

Berdasarkan kronologi kejadian, mobil Kijang Innova tersebut melintas di perlintasan meskipun palang penutup jalan sudah diturunkan dan petugas rel telah memberikan peringatan kepada pengemudi.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, karena pengemudi tidak mendengar peringatan akibat tidak membuka kaca mobil, mobil tersebut tertabrak oleh kereta api dan terseret sejauh 5 meter dari lokasi kejadian.

Kecelakaan ini mengakibatkan ibu Yunia Ningsing, pengemudi mobil tersebut, meninggal dunia di tempat. Dua orang lainnya mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Natar.

Secara materiil, mobil Kijang Innova mengalami kerusakan parah, sementara tas yang berisikan surat-surat dan uang sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Natar.

Tindakan tanggap darurat segera diambil dengan koordinasi antara pihak kepolisian dan pengelola kereta api. Mobil yang tertabrak masih berada di sisi jalur kereta api dengan jarak yang cukup aman untuk tidak mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

Kejadian ini menyoroti pentingnya keselamatan di perlintasan rel kereta api dan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan bahwa Pusat Pengendali menerima informasi dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA Kuala Stabas mengenai kecelakaan di perlintasan JPL 20 di km 34+9/0 Petak Jalan Stasiun Tegineneng – Stasiun Branti.

Perlintasan ini adalah JPL resmi yang dijaga oleh petugas dishub, dan rambu-rambu yang menuju perlintasan tersebut lengkap.

“Awak Sarana Perkeretaapian KA Kuala Stabas sebelum melewati perlintasan JPL 20 sudah membunyikan Semboyan 35 (Suling/Klakson) sebagai peringatan atau tanda bahwa KA akan melintas,” jelas Azhar.

Akibat kejadian ini, KAI mengalami kerugian, termasuk kerusakan pada lokomotif KA Kuala Stabas dan keterlambatan kedatangan di Stasiun Tanjungkarang selama 80 menit, serta beberapa perjalanan KA Barang yang mengalami keterlambatan.

Azhar Zaki Assjari menekankan pentingnya berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang KA. “Kami meminta kepada masyarakat pengguna kendaraan untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tegasnya.

“Jangan menyelonong atau menerobos perlintasan, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta pastikan tidak ada kereta api yang mendekat,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *