JOGJA (PeNa) – KUHAP baru mengguncang pola penegakan hukum dengan memperketat pengawasan aparat, memperluas perlindungan hak, serta memperkuat koordinasi penyidik dan penuntut umum nasional.
Perubahan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional KUHAP yang digelar Magister Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta sekaligus meresmikan IKAMA Magister Hukum UWM Yogyakarta.
Seminar berlangsung di Auditorium Kampus Terpadu UWM pada Jumat (5/9), menghadirkan AKBP Suryatama Nugraha Putra sebagai pemateri utama dalam agenda nasional tersebut bersama akademisi.
Dalam seminar tersebut, Suryatama membawakan tema Dinamika dan Tantangan Implementasi KUHAP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara mendalam dan kritis terbuka.
Menurut Suryatama, KUHAP baru merinci tindakan penegakan hukum, mulai penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga berbagai upaya paksa lainnya secara rinci menyeluruh.
Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan kejelasan terjadinya tindak pidana kepada publik tersebut.
Ketentuan itu dinilai menjadi pagar penting agar kewenangan aparat tetap terukur, sekaligus mencegah tindakan hukum yang berpotensi merugikan warga negara secara langsung nyata.
KUHAP baru juga mendorong transparansi pemeriksaan dengan mewajibkan proses pemeriksaan orang yang disangka melakukan tindak pidana direkam menggunakan kamera pengawas secara langsung dan menyeluruh.
Advokat atau pemberi bantuan hukum kini dapat menyatakan keberatan apabila pemeriksaan memuat intimidasi maupun pertanyaan menjerat terhadap orang yang diperiksa selama proses berlangsung.
Perubahan tersebut mempertegas posisi bantuan hukum dalam pemeriksaan, sehingga proses hukum diharapkan berlangsung lebih transparan, terukur, dan menghormati hak pihak terkait sepenuhnya.
Koordinasi penyidik dan penuntut umum turut diperkuat melalui kewajiban pemberitahuan dimulainya penyidikan paling lambat tujuh hari setelah penyidikan dimulai secara resmi kepada penuntut.
“Penanganan perkara tidak dapat lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan melalui koordinasi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Suryatama kepada peserta.
Selain koordinasi, KUHAP baru mengatur mekanisme keadilan restoratif sekaligus memperluas ruang praperadilan untuk menguji tindakan penyidik maupun penuntut umum secara lebih luas cepat.
“Pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat, dengan putusan paling lama dijatuhkan tujuh hari sejak permohonan dibacakan,” demikian penjelasan Suryatama dalam seminar tersebut hari itu.
Menurut Suryatama, perubahan aturan menuntut aparat penegak hukum segera beradaptasi, memahami prosedur baru, dan meningkatkan profesionalisme ketika menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab sesuai ketentuan.
Seminar nasional tersebut menjadi ruang bertemunya akademisi dan praktisi untuk menguji kesiapan implementasi KUHAP baru menghadapi tantangan penegakan hukum Indonesia secara terbuka.
Peresmian IKAMA Magister Hukum UWM turut memperkuat forum akademik, sekaligus membuka ruang jejaring antara mahasiswa, alumni, praktisi, dan kalangan hukum nasional profesional hukum.
Melalui KUHAP baru, penegakan hukum diharapkan tidak sekadar mengejar penyelesaian perkara, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak warga negara secara menyeluruh Indonesia.
“Pengawasan dan koordinasi menjadi kunci agar kewenangan hukum berjalan profesional, terukur, dan tetap menjunjung hak warga negara,” tegas Suryatama dalam paparannya dihadapan peserta.WAN
KUHAP Baru Gebrak Penegakan Hukum, Awasi Aparat, Lindungi Warga






