KPK Imbau Kejaksaan Utamakan Integritas Saat Pengisian Jabatan

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kejaksaan untuk memperhatikan integritas pejabat yang akan ditempatkan pada jabatan strategis.
Hal tersebut juga disarankan saat terjadi mutasi dan promosi jabatan.
“Terkait pengisian jabatan, seharusnya jadi konsen lembaga negara seperti institusi penegak hukum. Sudah sepatutnya mempertimbangan integritas dan latar belakang calon pejabat tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Pernyataan tersebut menanggapi promosi jabatan yang dilakukan Kejaksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Seperti dikutip Antara, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-IV-052/C/01/2017,  tercatat ada 142 pejabat eselon II dan III yang digeser oleh Jaksa Agung.
Sedangkan Kep-IV-018/A/JA/01/2017, sebanyak 112 orang eselon III diganti dan 31 orang eselon II.
Sudung Situmorang dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) dan Tomo Sitepu ditarik menjadi Koordinator JAM Pidsus.
Sudung dan Tomo pernah tersangkut dalam kasus suap. Meski tidak dijadikan tersangka, keduanya pernah diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Dalam putusan pengadilan, Sudi dan Dandung divonis bersalah karena menyuap Sudung dan Tomo, melalui perantara bernama Marudut Pakpahan.
KPK tahun lalu juga menangani pengisian jabatan publik. Kami mengimbau pengisi jabatan strategis punya rekam jejak yang positif, hal ini supaya pejabat lebih dapat dipercaya publik,” kata Febri.
Menurut Febri, hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan hakim dan belum menentukan apakah akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Sudung dan Tomo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.