P E S A W A R A N – (PeNa), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menjadi percontohan Desa Anti Korupsi, Selasa (11/10/2022).
Hal tersebut setelah tim penilai KPK RI, bersama Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati melakukan penilaian pada Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan.
Dikesempatan tersebut, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan bahwa salah satu desa di Bumi Andan Jejama telah terpilih menjadi salah satu percontohan desa anti korupsi dan telah dilakukan proses verifikasi dan penilaian oleh pihak terkait dalam hal ini KPK-RI sebagai inisiatornya.
“Disini kita melihat penting bahwa Kabupaten Pesawaran punya roll model dalam rangka pencegahan, dan bagaimana bisa membuat kultur-kultur pencegahan korupsi sampai dengan tingkatan desa maupun dilingkungan rumah. Tentunya penilaian desa antikorupsi ini sangat positif, berikut adanya pendampingan setelah ada pencanangan penilaian ini, bahkan bisa dirasakan dampaknya bagi seluruh desa-desa di Kabupaten Pesawaran,” kata Dendi.
Ia juga menuturkan, Desa Hanura juga akan menjadi rujukan bagi desa lainnya di Kabupaten Pesawaran dalam mengelola pemerintahannya yang menggunakan digitalisasi. Bukan hanya desa, nantinya di tingkatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga harus menerapkan hal yang sama.
“Sistem ini harus segera dilaksanakan di desa lainnya secara bersama sama dalam rangka kesadaran dan advokasi masalah tindak pidana korupsi. Dan, meminimalisir adanya tindak-tindakan koruptif desa-desa Se- Kabupaten Pesawaran, tentunya banyak program-program pengaturan, model-model pelayanan,” tutur dia.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup
hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.
Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Begitu pula dalam membangun desa anti korupsi, dimana diperlukan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan dapat menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
Diterangkan, tujuan utama dari Undang-undang Desa adalah partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkeadilan. Oleh karena itu, salah satu syarat dalam pembangunan desa adalah transparansi dan partisipasi masyarakat desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap keseluruhan pembangunan desa.
“Kedepan, pelayanan- pelayanan di desa, kecamatan, dan tingkat kabupaten itu sudah mengikuti pola seperti di Desa Hanura, yang memang di canangkan sebagai desa antikorupsi. Yakni, harus ada rull model seperti ini di tingkat kabupaten yakni OPD-OPD karena semangatnya sama, dari bawah mau tingkat atas sama, maupun sebaliknya sama,” ungkap dia.
Jika seluruh warga masyarakat merasakan kehadiran pembangunan dan kemudian berpartisipasi, ia yakin dapat menekan terjadinya korupsi di desa, karena pengawasannya yang melekat dilakukan oleh semua pihak, sehingga akan berdampak pada pergerakan ekonomi di desa. Hal ini dikarenakan mewujudkan desa anti korupsi adalah untuk mencapai tujuan SDGs desa dan untuk mencapai tujuan SDGs desa adalah menjadikan desa anti korupsi.
Program desa anti korupsi juga merupakan
perwujudan pembangunan zona integritas di tingkat desa. Suatu langkah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bebas korupsi dan selanjutnya terwujud wilayah pemerintahan desa yang bersih yang diilhami oleh kepentingan masyarakat.
“Desa anti korupsi tidak semata
menyangkut aparat desa saja tetapi juga
masyarakatnya. Nilai-nilai anti korupsi juga bisa meliputi disiplin, kerja keras, dan tanggungjawab dari masyarakatnya, ” tegas dia.
Melengkapinya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga mengapresiasi Kabupaten Pesawaran yang salah satu desanya telah ditetapkan menjadi percontohan desa anti korupsi oleg Tim gabungan dari KPK-RI.
“Meski demikian, ekonomi kerakyatannya harus ditingkatkan, kalau ekonominya bagus tentu semua berpikir bagus, lalu pendidikan, agama dan itu harus ditingkatkan, serta fasilitas infrastruktur. Karena itu saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim penilai KPK RI,” kata dia.
Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya adalah TIM Penilai Desa Anti Korupsi :
1. Fungsional Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI ( Andhika Widiarto)
beserta jajaran; 2. Auditor Ahli Madya Inspektorat V, Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT (Subur Aman); 3. Auditor Muda pada Inspektorat V, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI (Teguh Nur Alam);
Kemudian, 4. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI ( Rolekson Simatupang); 5. Inspektur Provinsi Lampung (Fredy SM); 6. Plh. Inspektur Kabupaten Pesawaran (Muhammad Aseva Bakhria); Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran; Para Pejabat Struktural di lingkup Pemkab. Pesawaran; serta Perangkat Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan.
Oleh: sapto firmansis