P E S A W A R A N – (PeNa), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membidik bakal calon legislatif (bacaleg) yang diduga bermasalah nantinya tidak muncul di Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan bahwa temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait nama bacaleg yang diduga bermasalah dipastikan akan ditindaklanjuti.
“Temuan Bawaslu yang kita terima pasti akan kita tindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, artinya KPU dengan Bawaslu terus bersinergi guna mewujudkan pemilu yang damai dan sejuk dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada,” kata Yatin, Rabu (18/10/2023).
Terkait dugaan adanya bacaleg yang bermasalah, menurutnya untuk saat ini setiap parpol sudah tidak dapat melakukan pergantian nama bacaleg lagi, dikarenakan waktunya sudah habis.
“Kalau untuk pergantian sudah tidak bisa ya, kecuali kalau calon dari salah satu parpol ada yang meninggal dunia, atau mengalami sakit yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk ikut pileg,” ujar dia.
Untuk itu, ada beberapa partai yang dikonfirmasi guna membahas dan memastikan bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari masing-masing partai politik sesuai dengan apa yang menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
“Karena berdasarkan berkas pendaftaran yang diserahkan kepada kami, tidak ada penjelasan bahwa bacaleg atas nama Sayuti ini mantan narapidana korupsi yang menjalani hukuman lima tahun dan saat ini belum selesai masa idahnya,” tutur dia.
“Sementara itu, untuk Syamsu Rizal ini berdasarkan berkas pendaftarannya kepada kami, yang bersangkutan bekerja di perusahaan swasta, sedangkan temuan dari Bawaslu kalau dia ini di BUMD, sesuai dengan aturan harus menyerahkan surat pengunduran diri,” imbuhnya.
Menanggapinya, Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) DPC Partai Gerindra Pesawaran Darul Qutni mengatakan, pihaknya hari ini datang ke KPU Pesawaran, untuk mengklarifikasi terkait bacaleg dari Gerindra yang TMS.
“Kami datang untuk mengklarifikasi hal tersebut, karena ini kami rasa masuknya ke dalam sengketa pemilu, makanya kami meminta kepada pihak KPU agar memberikan waktu kepada kami untuk mengajukan pergantian bacaleg yang TMS tersebut,” kata dia.
Diterangkan, sejak awal pencalonan Syamsu Rizal melalui Gerindra, pihaknya telah mengetahui bahwa yang bersangkutan bekerja di BUMD, dan sudah memberitahukan harus mengundurkan diri terlebih dahulu apabila ingin maju dalam Pileg.
“Saat itu, yang bersangkutan menyetujui dan akan menyertakan surat pengunduran dirinya, namun menjelang menit-menit akhir yang bersangkutan malah ingin mundur dari pencalonannya,” ujar dia.
“Tentunya kami merasa kecewa ya, karena ini merugikan partai kami, apalagi Dapil 6 itu memiliki potensi besar bagi kami memperoleh dua kursi. Maka dari itu kami hari ini menyampaikan kepada pihak KPU untuk memberikan waktu untuk mengajukan pergantian calon,” tegas dia.
Oleh: Sapto firmansis






