P E S A W A R A N – (PeNa), Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pesawaran meringkus tersangka KRS (21) warga Dusun Mekar Jaya Desa Kalirejo Kecamatan di rumahnya, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Selasa (06/09/2022) kemarin.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin dan Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran ketika konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Rabu (07/09/2022).
“Satreskrim Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan waktu kurang dari 24 jam, meski dengan petunjuk barang bukti berupa kasing handphone milik korban dan keterangan sejumlah saksi, ” kata Pandra.
Ungkap kasus yang dimaksud dari temuan mayat dengan luka dileher atas nama Ina Tatmiya (15) warga Dusun Kemulyaan Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon di kebun tidak jauh dari rumahnya yang kemudian dilaporkannya kepada kepolisian setempat.
“Terduga sebagai pelaku adalah tersangka KRS warga Dusun Mekar Jaya Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon yang telah berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi ketika sedang beraktifitas, ” terang dia.
Informasi yang didapat, tersangka Kamal Rajab Syaputra alias KRS diringkus petugas Satreskrim Polres Pesawaran sekitar pukul 13.00WIB Selasa (06/09/2022) atau hanya sekitar 5 jam dari diterimanya Laporan Polisi Nomor : LP / B-179 / IX / 2022 / Res Pesawaran / Sek. Gedong Tataan, Tanggal 06 September 2022, tentang ditemukannya sesosok mayat perempuan tergeletak ditengah kebun karet.
“Berdasarkan Keterangan pelaku KRS, bahwa pelaku tersebut bertemu dengan korban sekira jam 20.00 WIB lalu mengajak korban bernama Ina Tatmia ke kebun karet, kemudian korban disetubuhi sebanyak satu kali, setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangan dari belakang, kemudian pelaku membuka tali celana korban yang digunakan untuk mengikat leher korban sehingga korban tidak berkutik lagi,” paparnya.
Kemudian, lanjut Pandra, setelah korban tidak berdaya selanjutnya korban dibaringkan di tanah lalu pelaku mencari kayu namun hanya menemukan botol kosong bekas minuman beralkohol, selanjutnya oleh pelaku botol tersebut di pukulkan di kepala korban hingga botol tersebut pecah, kemudian pecahan botol tersebut di tusukkan oleh pelaku ke leher korban sebanyak 1 kali hingga leher korban terluka.
“Motif pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sebelum kejadian pelaku melihat korban membawa Handphone bagus dan saat itu terlintas di fikiran pelaku ingin memiliki handphone korban tersebut, ” urainya.
Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka Kamal Rajab Syaputra dan barang bukti yang diantaranya berupa sepeda motor Honda Beat warna merah B 3625 CAG, Handphone merk Vivo miliknya dan Handphone Oppo milik korban telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka Kamal Rajak Syaputra dikenakan pasal berlapis oleh penyidik. Yakni, Dugaan Tindak Pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Sub Pasal 81 ayat (1) Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.
“Pelaku atau tersangka KRS ini perbuatannya terbukti banyak melanggar pasal karenanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan seumur hidup,” tegas dia.
Kerja keras kepolisian Bumi Andan Jejama tersebut banyak menuai apresiasi dari sejumlah masyarakat dan para tokoh setempat. Diantaranya, Tokoh Adat Lampung yakni Erland Syofandi yang mengaku bangga dengan kerja cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan.
“Saya apresiasi, hanya lima jam, petugas kepolisian dapat mengungkap siapa pelaku dan berhasil meringkusnya. Ini luar biasa, kerja cepat dalam merespon laporan masyarakat, ” kata Erland.
Senada juga dikemukakan pihak korban yang sangat berterima kasih kepada petugas kepolisian yang sigap dan berhasil mengungkap kematian keluarganya.
“Meski korban tidak mungkin hidup kembali setelah pelakunya ditangkap, setidaknya kami dari keluarga korban meminta kepada petugas agar pelaku tersebut dihukum seberat beratnya agar tidak ada lagi peristiwa ini, ” katanya, sambil meminta tidak ditulis namanya.

Kemudian, atas kerja keras petugas kepolisian yang berhasil mengungkapnya juga disampaikan ucapan terima kasih dan doa terbaik kepada seluruh jajaran Polsek dan Polres Pesawaran.
“Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan semoga Pak Kapolres bersama jajaran baik Polsek dan Polres selalu sehat dan dimudahkan segala urusannya. Karena, Pak Polisi itu memang banyak ngurusin masyarakat, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






