KY Siapkan Komisioner untuk Majelis Kehormatan MK

 Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, KY mendukung pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) oleh pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KY mendukung pembentukan MKHK sebagai forum pembelaan diri bagi hakim,” kata Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (30/1/2017).
MKMK akan merekomendasikan status hakim yang diduga melanggar aturan atau etika. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian.
Namun, hakim yang disidang berhak untuk membela diri.
Lebih lanjut Farid mengatakan KY siap dan telah menyiapkan salah seorang pimpinan untuk mengikuti prosesi pelaksanaan sidang majelis kehormatan hakim konstitusi tersebut.
“KY sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki menyatakan kesiapan,” kata Farid.
Kendati demikian, KY belum bisa mempublikasikan nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota majelis sidang.
“Sebab ada proses administrasi pelaksanaan sidang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Farid.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pembentukan MKMK masih dalam proses. Saat ini, MK masih menunggu konfirmasi Komisi Yudisial yang jadi salah satu unsur mengisi komposisi MKMK.
Mahkamah Konstitusi telah menerima surat Dewan Etik Nomor 3/DEHK/U.021112017, bertanggai 27 Januari 2017, perihal usulan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ujar Arief dalam konfrensi pers yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
MKMK terdiri atas lima orang, yakni masing-masing seorang hakim konstitusi, Anggota Komisi Yudisial (KY), mantan hakim konstitusi, guru besar bidang ilmu hukum, dan tokoh masyarakat.
Sementara dari unsur KY, kata Arief, MK akan meminta lembaga pemantau hakim tersebut memgirimkan perwakilannya.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sebelas orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Satu dari sebelas orang itu adalah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak yang berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.