P E S A W A R A N – (PeNa), Petugas TEKAB 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung temukan narkoba jenis sabu ketika melakukan patroli di Jalan Raya Cimanuk Kecamatan Way Lima, Senin (30/05/2022) sekitar pukul 16.30WIB kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa kegiatan patroli oleh TEKAB 308 tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona dalam rangka memberikan rasa aman ditengah masyarakat.
“Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 16.00WIB petugas TEKAB 308 Polsek Kedondong saat sedang melaksanakan Patroli di Jalan Raya Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima mendapati sepeda motor Honda Vario BE 6564 RK yang ditumpangi dua orang berjalan dengan tingkah mencurigakan,” kata dia,Selasa (31/05/2022).
Diterangkan, ketika petugas menghentikan sepeda motor yang dimaksud lalu satu orang bernama Farid langsung kabur dan satu orang lagi atas nama M.Rifky Diansyah (31) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong berhasil diamankan setelah didapati barang terlarang yang diakui miliknya.
“Ketika petugas memeriksanya ditemukan 1 (satu) klip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0,25gram pada pelaku, kemudian petugas langsung mengamankan dan melimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk kemudian dilakukan pendalaman kasusnya, ” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku tersebut terancam dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau pasal yang dikenakan kepada pelaku, masih menunggu hasil pemeriksaan oleh petugas. Untuk mempermudah pemeriksaan pelaku berinisal MRD telah diamankan dengan barang buktinya berupa 1 (satu) unit R2 jenis Honda vario warna putih, 1 (satu) klip bening narkoba jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok dan Uang sebesar Rp. 15.000 ( lima belas ribu rupiah ), ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






