Lama Jadi Buruan, Polisi Tembak Pelaku Jambret Karena Melawan

P E S A W A R A N – (PeNa), Lima bulan jadi buruan, pelaku jambret berinisial AG (26) warga Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran akhirnya ditembak pada betis kaki sebelah kiri karena melawan petugas saat akan diamankan dipersembunyiannya, Minggu (12/05/2024).

 

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi mengatakan bahwa terduga pelaku jambret yang dimaksud berhasil diamankan di areal tambak udang di Desa Bawang Kecamatan Punduh Pedada.

 

“Mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku, petugas langsung ke lokasi dan berhasil mengamankannya. Namun, dikarenakan pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga pelaku diberikan tindakan tegas terukur,” kata Deddy.

 

Ia mengungkapkan kronologinya, bahwa terduga pelaku AG melakukan aksi kejahatannya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB yang lalu.

 

“Menurut keterangan korban, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pantai Tanjung Putus ke arah pulang ke Pagelaran sampai dijalan Raya Pematang Awi di Desa Sukajaya Punduh, korban diikuti dari arah belakang menggunakan sepeda motor, oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal dan  langsung memepet korban dari sebelah kanan, korban berhenti langsung ditarik tas korban menggunakan tangan. Tas korban tersebut putus, pelaku berhasil membawa kaburnya,” ungkapnya.

 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya ke Polsek Padang Cermin. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan di lapangan setelah sebelumnya meminta keterangan saksi korban.

 

“Dan keterangan korban, para pelaku berhasil mengambil 2 ( Dua ) Handphone antara lain 1 ( Satu ) handphone Redmi Note 12 warna hitam dan 1 ( Satu ) Handphone iPhone Xr Warna Hitam, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 ( Tujuh Juta rupiah ),” ujar dia.

 

Deddy juga menegaskan, didepan penyidik terduga pelaku AG telah mengakui semua  perbuatannya. Dan, perbuatan AG telah terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Untuk mempermudah pemeriksaan, terduga pelaku AG telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pendalaman,” tegas dia.

 

Menanggapinya, salah satu Tokoh Adat Lampung Bumi Andan Jejama dari Negeri Sakti yakni Erland Syofandi dengan Gelar Suttan Penatih mengatakan sangat mengapresiasi upaya kepolisian setempat dalam memerangi tindak kejahatan.

 

“Baguslah ditembak gitu, jadi ada kemungkinan efek jera. Nah, polisi yang begini memang yang diharapkan masyarakat. Harus tegas dengan pelaku kejahatan, tapi apakah sanggup juga tindakan tegas diberikan kepada pelaku pengedar narkoba? Kalau bisa melakukannya, insha Allah tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Pesawaran,” kata dia.

 

Oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *