Lesty : Rembug Desa Solusi hadapi Covid 19

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Fraksi PDI Perjuangan  Lesty Putri Utami,  melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug Desa dan Kelurahan pencegahan konflik di Provinsi Lampung yang dipusatkan di  Desa Sinar Rezeki Kecamatan Jati Agung  Kabupaten Lampung Selatan, Kamis  (16/4).

Dalam kesempatan itu, Lesty  juga melakukan Aksi sosial dengan melakukan penyemprotan cairan desinfektan, pembagian paket sembako, masker dan poster terkait penanganan covid-19 secara door to door kerumah warga.

“Selain melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), kunjungan dirinyai ke Desa Sinar Rezeki sekaligus melakukan Bhakti sosial guna melakukan perlawanan dan antisipasi penyebaran Covid 19,” tutur Lesty.

Dirinya juga mengimbau agar warga setempat untuk tetap patuh terhadap imbauan dari Pemerintah dan bergotongrpyong saling bahu-membahu menanggulangi Corona Virus Disease-19.

“Mari kita bersama menjaga pola hidup bersih, sehat, dan berolahraga dengan tetap tenang serta tidak panik,  untuk sementara waktu tidak bepergian ke luar daerah, serta perbanyak berdoa dan jadikan rembug desa untuk menyelesaikan oersoalan desa termasud persoalan  Covid 19 yang sedang mewabah,” ujar Lesty

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sinar Rezeki Daryanro, mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik atas adanya sosialisasi Peraturan Daerah sekaligus Aksi sosial yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami.

“Apa yang dilakukan oleh Lesty  sebagai wujud kepedulian yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini patut mendapatkan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Daryanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *