P E S A W A R A N – (PeNa), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran mendorong untuk tidak ada damai pada kasus tindak pidana kekerasan dan pencabulan pada anak, aparat penegak hukum harus memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian dikemukakan Ketua LPAI Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo menanggapi masih adanya kasus kekerasan dan pencabulan yang menimpa anak-anak.
“LPAI mendorong aparat penegak hukum tetap memproses hukum bagi pelaku tindak kekerasan dan pencabulan kepada anak. Terlebih pencabulan pada anak, tidak ada kata damai. Karena menyangkut masa depan anak, pelaku harus diganjar dengan hukuman yang seberat-beratnya, ” kata dia, Kamis (27/01/2022).
Ia menerangkan, dalam waktu dekat nantinya akan dibentuk kepengurusan satuan tugas (satgas) anak di setiap kecamatan bahkan hingga disetiap desa guna memberikan pengawasan terhadap perilaku menyimpang yang mengorbankan anak-anak.
“Kedepan akan kita berikan edukasi bagi masyarakat, agar anak-anak tidak lagi menjadi korban para pelaku biadab. Anak-anak adalah pewaris, mereka harus tumbuh dengan baik sehingga mampu menjadi generasi yang lebih baik dari pada kita sekarang, ” ujar dia.
Lembaga non pemerintah dibawah naungan aktifis perlindungan anak yakni Kak Seto tersebut, kini mulai masif bergerak di Bumi Andan Jejama dengan berbagai upayanya oleh Ketua LPAI Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo.
“Persoalan anak-anak adalah kewajiban kita semua selaku orang tua, jangan biarkan anak-anak tumbuh dengan terpengaruhi ajaran atau perbuatan yang menyimpang juga jangan sampai anak-anak menjadi korban peredaran narkoba, ” tutur dia.
Untuk diketahui, sedikitnya ada 26 kasus dengan korban anak-anak yang tercatat di Polres Pesawaran di tahun 2021. Belum lagi kasus yang tidak dilaporkan ke kepolisian atau diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sejumlah ungkap kasus yang melibatkan anak dibawah umur dari laporan kepolisian para korban.
“Perkara persetubuhan terhadap anak ada 16 kasus, perbuatan cabul terhadap anak enam kasus, kekerasan fisik terhadap anak tiga kasus, kemudian perkara melarikan anak sebanyak satu kasus,” kata dia.
Menurutnya, dari jumlah tersebut, tujuh perkara selesai secara mediasi kekeluargaan atau restorative justice. Dan, sembilan perkara sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran, serta sembilan perkara masih dalam proses penyidikan.
“Kita juga meminta kepada seluruh orang tua untuk dapat mengawasi putra putrinya, perhatikan perubahan sikap dan perilakunya serta hindari berlama lama dengan orang lain tanpa pengawasannya. Karena pelaku kekerasan dan pencabulan pada anak hampir kebanyakan merupakan orang dekatnya, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






