Maling HP Tengah Malam, Tiga Hari Kemudian Pelaku Diringkus Polisi

Diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) alias maling Handphone pada Selasa (30/05/2023) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, tiga hari kemudian pelaku berinisal RM (16) warga Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima diringkus Tim TEKAB 308 Presisi jajaran Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung pada Jumat (02/06/23) sekira pukul 14.30 WIB kemarin di rumahnya.

P E S A W A R A N – ( PeNa), Diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) alias maling Handphone pada Selasa (30/05/2023) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, tiga hari kemudian pelaku berinisal RM (16) diringkus Tim TEKAB 308 Presisi jajaran Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung pada Jumat (02/06/23) sekira pukul 14.30 WIB kemarin di rumahnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong Iptu Dian Afrizal mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kepolisian dari korban atas nama Agus Lina Wati warga Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran yang masih tetangga pelaku yang dimaksud.

“Setelah kami menerima laporan dari korban, Tim TEKAB 308 Presisi jajaran Polsek Kedondong turun melakukan penyelidikan di TKP dan mengumpulkan data dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, ” kata dia, Senin (05/06/2023).

Menurutnya, dari penuturan pelaku RM telah mengambil barang berharga milik korban berupa 1 unit Hp Redmi 8 dan 1 unit Hp Oppo A31 warna biru berikut dengan kotak Hp nya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian berkisar Rp5.000.000, (Lima juta rupiah).

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan di bantu Analisa IT Polsek Kedondong akhirnya petugas dapat mendapatkan pelaku dan berhasil kami amankan di rumahnya yang berada di Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima, ” ujar dia.

Kini, pelaku berikut barang bukti diduga hasil curian telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku atau tersangka RM terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Pelaku saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut, dan perlu kami himbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa memeriksa jendela dan pintu sebelum istirahat pada malam hari,” tegas dia.

Menanggapinya, Aziz salah satu warga Kecamatan Kedondong mengatakan bahwa sebagai warga sangat mengapresiasi peran aktif dan respon cepat oleh kepolisian setempat sehingga setiap kejahatan yang terjadi dapat diungkap.

“Kesigapan kepolisian memang luar biasa, kami sangat apresiasi. Sepengetahuan kami, tidak ada kejahatan yang terjadi tidak dapat diungkap. Hampir semuanya pasti terungkap dan ketangkap pelakunya, mudah-mudahan pak polisinya selalu sehat sehingga dapat terus menjaga kamtibmas dengan aman, ” kata dia.

 

Oleh: sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.