
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tersangka Andika (18) warga Negara Batin, Jabung, Lampung Timur dimassa karena mencuri sepeda motor di Jalan Way Dadi,Sukarame, Bandarlampung pada Selasa (24/10) siang.
Andika yang masih berstatus pelajar tersebut di amuk massa setelah korbannya melihat senjata api miliknya jatuh. Naasnya, saat Andika bersama komplotannya menggasak motor di salah satu kost-an milik seorang pelajar bernama, Alfin (17) warga Banjar Sari, Lampung Selatan, aksinya itu diketahui. Saat itu, Alfin melihat Andika sudah duduk di motor lalu mengejar dan meneriakinya “Maling”. Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan tersangka sehingga senjata api milik tersangka jatuh.
“Kejadian itu diketahui oleh warga, tanpa dikomandoi warga beramai-ramai membantu korban dan berhasil menangkap tersangka. Beruntung, petugas yang sedang melakukan patroli rutin melintas di lokasi dan cepat membawanya sehingga tersangka lolos dari amuk massa,” ungkap Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, pada Rabu (25/10).
Mengenai tiga rekan tersangka, lebih lanjut Murbani Budi Pitono menambahkan, petugas telah mengantongi identitasnya berinisial, HL, IW dan JR. “Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka tersebut,” tambahnya.
Soal senjata api rakitan yang digunakan pelaku kejahatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa kepada penyidik, tersangka Andika telah mengakuinya.“Dia (Andika) mengaku menggunakan senjata api tersebut bila terdesak. Dan, meskipun usianya masih terbilang muda, tersangka Andika bersama komplotannya sudah delapan kali menggasak sepeda motor yang terparkir di kost-kost an dan toko-toko di wilayah Kota Bandarlampung,” ujar dia.
Pada tersangka, petugas telah mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir peluru, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat BE-5981-OL dan kunci leter T. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara. Sedangkan kepemilikan senjata apinya terancam dengan undang-undang darurat yang ancamannya diatas tujuh tahun penjara. PeNa-obi.






