P E S A W A R A N – (PeNa), Dua pencuri ditangkap massa saat sedang beraksi mengambil kabel tembaga milik Tower Indosat di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan, Sabtu (11/09/2021) sekitar pukul 03.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kedua pelaku yang dimaksud diduga merupakan komplotan pencuri barang-barang yang ada pada Tower tersebut.
“Ya, dua pelaku berhasil diamankan dan dua pelaku lagi berhasil kabur dari kepungan massa. Kedua pelaku yang kabur, identitasnya sudah diketahui dan petugas masih melakukan perburuan dilapangan, ” kata dia.
Kedua pelaku yang dimaksud adalah Agung Orayoga (27) dan Andriansyah (38) keduanya merupakan warga Desa Jatimulyo Blok 3 Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Dari kedua pelaku tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 2 buah linggis, 2 buah gunting pemotong besi warna kuning dan warna orange, 1 unit kendaraan roda empat jenis mikrolet warna merah muda no pol BE 2756 BB dengan STNK atas nama HUTAGALUNG ,1 buah Handphone android merk Oppo warna merah milik tersangka Agung Orayoga, 5 buah kunci pas, 2 buah obeng dan 1 buah tas warna coklat.
“Kronologisnya, pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 02.30 WIB di Tower Indosat Desa Taman Sari, saksi saat berada di dalam rumah mendengar suara mencurigakan dari arah Tower. Kemudian saksi keluar dari rumah untuk mengecek suara berisik-berisik lalu saksi menyenter kearah Tower dan terlihat empat orang berada di dalam area Tower dengan membawa Linggis dan alat pemotong besi, ” ungkap dia.
Saksi yang melihat pagar Tower, lanjutnya, dalam keadaam rusak langsung berteriak dan empat orang pelaku langsung lari keluar dari dalam Tower. Saksi bersama tiga anak nya melakukan pengejaran terhadap empat pelaku tersebut.
“Setelah melakukan pengejaran saksi-saksi dan di bantu masyarakat yang lain berhasil mengamankan dua orang pelaku . Setelah itu masyarakat menyerahkan kedua orang pelaku tersebut ke Polres Pesawaran,” urai dia.
Atas perbuatan para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Oleh: sapto firmansis






