Tiga Penjudi Dibekuk Polres Lampung Utara

 

LAMPUNG UTARA-(PeNa), Tiga pelaku judi Leng (kartu remi) dibekuk petugas Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara di Gang Jalaba Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kota Bumi Selatan, Sabtu (11/09/2021) sekitar pukul 23.30WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa petugas mengamankan ketiga pelaku tersebut yang diduga sedang melakukan perjudian.

“Berawal Informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian, lalu petugas Tekab 308 melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya, ” kata dia, Ahad (12/09/2021).

Tiga pelaku tersebut adalah A S (24) warga Kelurahan Cempedak Kecamatan Kota Bumi Kota, AN (31) warga Jalan Inpres Gang Cengkeh Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kota Bumi Selatan dan PR (57) warga Jalan Bandar Nata Rt 001 Rw 000 Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kota Bumi Kota.

“Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Set Kartu Remi dan Uang tunai Rp 258.000,- (Dua Ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Kini pelaku dan barang bukti yang dimaksud diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan selanjutnya, ” terang dia.

Ketiga pelaku tersebut diamankan karena terbukti melanggar Pasal 303 KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *