P E S A W A R A N – (PeNa), Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pesawaran lakukan Sosialisasi Program Straregis Kementrian ATR/BPN di Desa Negeri Sakti, Kamis (21/10/2021).
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Anggota Komisi II dari DPR-RI Zulkifli Anwar dan sejumlah pejabat dari Kementrian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar serta 40 kepala desa yang ada di Bumi Andan Jejama.
Program yang dimaksud diantaranya tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kegiatan yang diakhiri pembagian sertifikat tanah serta tanya jawab terkait persoalan tanah dan administrasinya tersebut berjalan dengan interaktif dan solutif dari pihak terkait meskipun ada sejumlah persoalan yang harus diselesaikan melalui waktu lain di Kantor ATR/BPN Kabupaten Pesawaran.
Sebelum menjadi moderator dikesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR-RI Zulkifli Anwar sangat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai mitra kerja yang dilangsungkan Kabupaten Pesawaran.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN sudah mengadakan acara di sini terkait sosialisasi program PTSL bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran,” kata dia.
Menurutnya, banyak masyarakat yang masih belum memahami pentingnya sertifikat pada tanah yang dimilikinya.
“Sosialisasi ini sangat penting dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait tentang program, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang sedang dijalankan dan pemerintah terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar dia.
Melengkapinya, pejabat kementrian ATR/BPN melalui Direktur Bina Pendanaan dan Pencadangan Tanah, Nurhadi Putra mengatakan begitu pentingnya program PTSL guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tanah masyarakat.
“Kepemilikan sertifikat tanah ini nanti bukan hanya sekedar terpenuhinya syarat administratif namun lebih dari itu, yaitu sebagai jaminan kepastian hukum,” kata dia.
“Saya himbau masyarakat untuk ikut membantu program PTSL ini mulai dari gerakan memasang batas tanah, hingga menyiapkan dokumen pendukung karena kita tidak boleh mempersulit apalagi untuk hal yang juga untuk kepentingan kita sendiri,” tambahnya.
Lalu, dikesempatan tersebut Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran Darman Hutasoit menambahkan jika PTSL ini dapat meminimalisir konflik pertanahan yang menjadi permasalahan yang sering terjadi, khususnya untuk tanah yang belum bersertifikat.

“PTSL sangat banyak manfaat bagi keamanan aset yang masyarakat miliki. Dengan adanya sertifikat tanah, kita bisa terhindar dari konflik-konflik serta bisa dimanfaatkan sebagai akses permodalan. Selain bagi masyarakat, manfaat PTSL juga akan dirasakan oleh pemerintah dalam meningkatkan kualitas data pertanahan dan peningkatkan pendapatan daerah,” kata dia.
Ditegaskan juga oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar bahwa pihaknya akan merespon segala bentuk persoalan tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan alas hak yang dapat dipertanggubgjawabkan.
“Silahkan datang atau hubungi kantor BPN, komunikasikan dan konsultasikan dengan petugas BPN sehingga dapat memberikan solusi, jangan melalui calo atau pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami baik Kanwil maupun di kabupaten kota siap melayani, pasti ada solusi, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






