Masyarakat Tegineneng Dan Kedondong Mulai Disiplin Prokes

PESAWARAN-(PeNa), Masyarakat Kecamatan Tegineneng dan Kedondong terpantau telah menerapkan disiplin protokol kesehatan (proses) covid-19.
Demikian diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo usai pelaksanaan Operasi Yustisi bersama TNI dan Sat Pol PP setempat di dua kecamatan tersebut.
“Pada Ops Yustisi hari ini, di dua kecamatan terpantau masyarakatnya sudah mulai menerapkan proses covid-19 dengan mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” kata dia, Selasa (02/02/2021).
Gelaran Ops Yustisi di Kecamatan Tegineneg dilaksanakan di Pasar Desa Bumi Agung dengan jumlah personil TNI ada 1, Polri ada 7, Satu Pol PP ada 3.
“Kegiatan tersebut untuk melaksanakan Himbauan sesuai Intruksi Bupati pesawaran No.01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untukĀ  pengendalian penyebaran virus covid-19 dengan tindakan berupa teguran Lisan dan tindakan Fisik kepada masyarakat yang tidak disiplin prokes covid-19,” ujar dia.
Kemudian, petugas gabungan tersebut telah memberikan sanksi kepada 36 orang yang didapati tidak memakai masker saat berkatifitas diluar rumah. Yakni : 30 sanksi teguran lisan, 6 sanksiĀ  ucapan tidak akan mengulangi tidak mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
Kemudian, Ops Yustisi di Kecamatan Kedondong melibatkan 2 personil Polri,5 personil TNI dan 2 personil Sat Pol PP juga dilaksananakan di beberapa titik yang banyak aktifitas masyarakatnya.
“Didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 15 (Lima Belas) orang,” ungkap dia.
Sanksi yang dimaksud seperti tindakan fisik berupa Push Up sebanyak : 5 orang, Scot jamp sebanyak : 0 orang, teguran lisan sebanyak : 10 Orang, teguran tertulis : Nihil, Sanksi sosial : Nihil dan sanksi denda juga nihil.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *