Dari temuan pengelolaan BOK 2023, penyelidikan Polresta pada Oktober 2024, hingga sorotan Rp23,17 miliar belanja Dinkes 2024—jejak uang kesehatan Bandar Lampung menyisakan pertanyaan.
Oleh: Agus Hermanto Madrim
BANDAR LAMPUNG (PeNa) — Dana kesehatan seharusnya berakhir di masyarakat. Namun pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung justru menyisakan rangkaian persoalan yang belum seluruhnya memperoleh jawaban terang.
Jejaknya bermula dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2023 sebesar Rp28,14 miliar. Realisasinya sekitar Rp24,95 miliar atau 88,65 persen. Dana itu terbagi sekitar Rp9,82 miliar untuk BOK Dinas dan Rp15,13 miliar untuk BOK Puskesmas.
Persoalan muncul ketika sekitar Rp3,31 miliar saldo BOK Puskesmas disebut tidak disajikan pada akun khusus kas BOK, tetapi bercampur dengan kas BLUD. Selain itu, sekitar Rp48,96 juta belanja pada tujuh puskesmas disebut tidak sesuai ketentuan penggunaan BOK. Aturan penggunaan BOK 2023 sendiri mengacu antara lain pada Permenkes Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Di titik ini, persoalannya belum otomatis berarti korupsi. Saldo Rp3,31 miliar, misalnya, tidak dapat langsung disebut kerugian negara jika uang tersebut masih berada dalam penguasaan pemerintah. Tetapi pencatatan dan penggunaan dana tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Oktober 2024: Polisi Masuk
Persoalan kemudian memasuki ranah penegakan hukum. Pada Oktober 2024, Polresta Bandar Lampung membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinkes Kota Bandar Lampung berdasarkan pengaduan masyarakat. Sejumlah kepala puskesmas disebut diperiksa dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan.
Inilah titik paling penting. Sebab sejak saat itu pertanyaan publik berubah: Apa hasil penyelidikan polisi?
Sampai penelusuran informasi publik dilakukan, belum ditemukan keterangan resmi yang cukup untuk memastikan perkara tersebut telah naik ke penyidikan, menetapkan tersangka, dihentikan melalui SP3, atau dilimpahkan ke pengadilan.
2026: Muncul Angka Baru Rp23,17 Miliar
Memasuki Februari 2026, sorotan bergeser kepada 10 kelompok belanja Dinkes Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2024 dengan nilai keseluruhan Rp23.170.553.481. Pos yang dipersoalkan antara lain makanan dan minuman, alat penunjang kantor, obat-obatan, bahan medis habis pakai, paket pemeriksaan, pangan dan perjalanan dinas.
Salah satu angka yang mencolok adalah belanja makanan dan minuman sekitar Rp940 juta. Sekali lagi, Rp23,17 miliar bukan berarti kerugian negara. Begitu pula Rp940 juta bukan otomatis korupsi.
Tetapi angka tersebut layak diuji melalui DPA, SIRUP, kontrak, volume pekerjaan, harga satuan, faktur, BAST, bukti pembayaran dan penerima uang. Di sinilah kemungkinan tindak pidana mulai dapat diuji.
Apabila ternyata terdapat pembayaran atas barang/jasa yang tidak pernah diterima, volume yang dikurangi tetapi dibayar penuh, harga yang direkayasa, atau penggunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu sehingga merugikan keuangan daerah, maka konstruksi Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dapat menjadi relevan—tentu setelah unsur-unsurnya dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Sebaliknya, kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian juknis semata tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Uang Kembali Bukan Berarti Perkara Otomatis Hilang
Jika dalam pemeriksaan kemudian ditemukan kerugian keuangan negara, pengembalian uang juga bukan otomatis menghapus persoalan pidana. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3.
Karena itu, yang perlu dibuka bukan hanya berapa uang yang dipersoalkan, tetapi: berapa yang menjadi kerugian negara, berapa yang telah dikembalikan, siapa yang bertanggung jawab, siapa penerima uang, dan bagaimana nasib penyelidikan Polresta pada 2024.
Pertanyaan yang Belum Selesai
Rangkaian waktunya kini menjadi jelas:
2023 — BOK Rp28,14 miliar, realisasi Rp24,95 miliar, muncul persoalan saldo sekitar Rp3,31 miliar dan belanja sekitar Rp48,96 juta.
Oktober 2024 — Polresta Bandar Lampung membenarkan penyelidikan dugaan korupsi Dinkes berdasarkan pengaduan masyarakat.
Maret 2025 — persoalan BOK kembali disorot dan didorong untuk dilaporkan kepada APH.
Februari 2026 — muncul sorotan baru terhadap 10 kelompok belanja Dinkes 2024 senilai Rp23,17 miliar.
Empat titik waktu. Satu pertanyaan besar: Setelah polisi turun pada 2024, ke mana ujung kasus uang kesehatan Bandar Lampung? Jika memang tidak ditemukan pidana, publik layak mendapat penjelasan. Jika ditemukan kerugian negara, publik berhak mengetahui berapa nilainya dan bagaimana pemulihannya.
Dan jika ada indikasi korupsi, masyarakat tentu berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan sampai di mana proses hukumnya. Sebab uang kesehatan bukan sekadar angka dalam APBD.
Di balik setiap rupiah ada pelayanan publik yang seharusnya diterima masyarakat.






