Rp5,46 Miliar Belanja Baliho DPRD Lampung Dipersoalkan BPK: Tiang Tak Ada, Bukti Tayang Tak Lengkap

Billboard di salah satu ruas jalan Bandar Lampung. Belanja media luar ruang menjadi sorotan setelah BPK menemukan sejumlah pembayaran sewa, cetak dan pemasangan visual pada Sekretariat DPRD Lampung tidak sesuai kondisi sebenarnya. (Foto ilustrasi/Dok.)

BPK menemukan pertanggungjawaban sewa, cetak dan pemasangan visual tidak sesuai kondisi sebenarnya. Bahkan Rp3,19 miliar pembayaran sewa tiang disebut tidak dapat diyakini pengadaannya. Ada pula pengakuan soal “belanja-belanja non anggaran” yang tak dijelaskan penggunaannya.

BANDAR LAMPUNG (PeNa) — Baliho menjadi bagian dari wajah lembaga politik di ruang publik. Namanya terpampang, fotonya terpajang, pesannya disebarluaskan. Namun di balik belanja baliho Sekretariat DPRD Provinsi Lampung tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan banner dan tiang.

Ada uang miliaran rupiah yang menurut pemeriksaan BPK dibayarkan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ada tiang yang disebut dalam dokumen pengadaan, tetapi ketika diperiksa ternyata sudah dilepas. Ada tiang yang tidak dapat dipasangi banner. Ada pula tiang yang justru digunakan atau disewakan kepada pihak lain.

Dan yang paling mengundang pertanyaan, terdapat pembayaran sewa tiang senilai Rp3,19 miliar yang oleh BPK dinyatakan “tidak dapat diyakini pengadaannya.” Sementara untuk sewa, cetak dan pemasangan visual, BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp5,468 miliar.

Dua angka tersebut merupakan kategori temuan berbeda dan tidak boleh dijumlahkan begitu saja sebagai kerugian negara. Namun keduanya menunjukkan satu persoalan yang sama: seberapa jauh uang APBD yang dibayarkan benar-benar berbanding lurus dengan barang dan jasa yang diterima pemerintah?

Rp10,64 Miliar Mengalir untuk Baliho

Sepanjang 2025, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung merealisasikan belanja sewa tiang baliho atau billboard sebesar Rp7,48 miliar. Ditambah pemasangan visual atau repostering Rp931,65 juta, serta cetak banner Rp2,235 miliar.

Totalnya mencapai: Rp10.647.610.000. Pengadaan tersebut dilakukan melalui pengadaan langsung kepada tiga penyedia, yakni CV LSD, CV AI dan CV TMTP. Dari tiga penyedia tersebut, CV LSD menjadi penerima terbesar dengan nilai sekitar Rp10,07 miliar. Besarnya konsentrasi pekerjaan kepada satu penyedia belum dapat disebut sebagai pelanggaran. Tetapi dalam konteks pemeriksaan investigatif, angka tersebut menjadi penting karena hampir seluruh transaksi kemudian berkaitan dengan temuan BPK.

Pertanyaan sederhananya: Mengapa hampir seluruh belanja tersebut terkonsentrasi kepada satu penyedia dan apakah seluruh objek yang dibayar benar-benar tersedia?

40 Titik Setiap Bulan

Menurut dokumen pemeriksaan, Sekretariat DPRD menyewa 40 titik tiang setiap bulan.  Tarifnya juga sudah ditentukan berdasarkan ukuran. Tiang berukuran 5 × 10 meter dibayar Rp25 juta per titik per bulan, sedangkan ukuran 4 × 6 meter sebesar Rp15 juta per titik per bulan. Secara administratif, skemanya tampak sederhana.

Pemerintah menyewa titik. Penyedia menyediakan tiang. Banner dicetak dan dipasang. Pemerintah membayar. Tetapi ketika BPK mencocokkan dokumen dengan kondisi lapangan, rangkaian itu tidak seluruhnya berjalan seperti yang seharusnya.

Dari 32 tiang yang dinyatakan dilaksanakan CV LSD, hanya 18 tiang yang merupakan milik CV LSD. Selebihnya merupakan tiang milik pihak lain. BPK kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan konfirmasi.

Hasilnya cukup mencolok.

  • Enam tiang sudah dilepas.
  • Satu tiang tidak dapat dipasang banner.
  • Dua tiang telah disewakan kepada pihak lain.
  • Bahkan terdapat tiang yang digunakan untuk kepentingan komersial/nonpemerintah.

Di sinilah persoalannya tidak lagi berhenti pada kelengkapan administrasi. Sebab pemerintah membayar sewa berdasarkan keberadaan dan penggunaan objek.  Jika objek tidak ada, tidak dapat digunakan atau digunakan pihak lain, maka dasar pembayaran tersebut patut dipertanyakan.

Rp3,41 Miliar Tak Sesuai Kondisi

BPK kemudian menghitung adanya pertanggungjawaban sewa tiang dan pemasangan visual yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar: Rp3.410.830.000. Persoalan itu antara lain terungkap dari konfirmasi kepada Direktur CV AI. Menurut keterangan penyedia, realisasi sewa tiang, cetak dan pemasangan visual hanya dilakukan pada Juni, sesuai bukti tayang.

Namun dalam dokumen pertanggungjawaban terdapat tiang yang disebut disewa pada Juli. Perbedaan antara keterangan penyedia dan dokumen pertanggungjawaban tersebut menjadi salah satu dasar koreksi pemeriksa.

Rp2,05 Miliar Tanpa Bukti Tayang

Temuan berikutnya lebih spesifik. BPK menemukan belanja cetak dan pemasangan visual sebesar: Rp2.057.340.000 yang tidak didukung bukti tayang. Dokumen yang tersedia hanya berupa foto penawaran titik lokasi tiang. Bukan bukti bahwa banner benar-benar terpasang. BPK kemudian meminta bukti tayang kepada Sekretariat DPRD. Permintaan tersebut bahkan dilakukan sampai tiga kali.

Namun hingga pemeriksaan, Sekretariat DPRD hanya dapat menyerahkan 88 dokumentasi bukti tayang. Padahal nilai pekerjaan yang dipertanggungjawabkan mencapai miliaran rupiah. Pertanyaan publik pun menjadi wajar: Berapa sebenarnya titik yang benar-benar dipasang? Berapa yang hanya tercatat dalam dokumen? Dan yang paling penting:

BPK Konfirmasi kepada Penyedia

Temuan itu semakin menarik karena BPK tidak hanya memeriksa dokumen pemerintah. Auditor juga meminta konfirmasi kepada Direktur CV LSD dan CV AI. Dari konfirmasi tersebut diperoleh keterangan bahwa pemasangan dilakukan pada titik yang memiliki bukti tayang. Sedangkan titik yang tidak memiliki bukti tayang dapat dinyatakan tidak terdapat pemasangan dan cetak banner.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK menghitung Rp2,057 miliar sebagai pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

Nilainya terdiri atas:

  • CV AI sekitar Rp18,36 juta;
  • CV LSD sekitar Rp1,890 miliar;
  • CV TMTP sekitar Rp148,75 juta.

Lalu Apa yang Terjadi dengan Rp3,19 Miliar?

Di sinilah temuan BPK menjadi semakin serius.  Pemeriksaan terhadap sewa tiang menunjukkan adanya pembayaran yang menurut BPK: “tidak dapat diyakini pengadaannya” dengan nilai mencapai: Rp3.190.000.000.

Artinya, masih terdapat pertanyaan mendasar mengenai apakah barang/jasa yang dibayar tersebut benar-benar diperoleh pemerintah sebagaimana dipertanggungjawabkan. Dan pertanyaan itu belum selesai hanya dengan pengembalian uang.

Dari Administrasi ke Dugaan Kerugian Negara

BPK menyatakan persoalan tersebut disebabkan antara lain oleh lemahnya pengawasan dan pengendalian. Kepala Bapenda dan Sekretaris DPRD dinilai belum melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan secara memadai.

PPTK disebut tidak mengendalikan kontrak serta tidak menguji volume dan pemenuhan spesifikasi sebagai dasar pembayaran. Sementara Bendahara Pengeluaran dinilai tidak melakukan verifikasi pertanggungjawaban secara memadai.

Secara formal, BPK kemudian meminta agar kelebihan pembayaran Rp5,468 miliar diproses dan disetorkan ke kas daerah. Tetapi persoalan hukumnya tidak otomatis berhenti di sana. Sebab jika kemudian dapat dibuktikan bahwa: pejabat mengetahui pekerjaan tidak dilaksanakan, namun pembayaran tetapi perintahkan atau disahkan, kemudian dokumen pertanggungjawaban dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan, dan penyedia atau pihak tertentu memperoleh keuntungan dari pembayaran tersebut, maka persoalannya dapat berkembang dari sekadar kesalahan administrasi menjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Itu tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan disimpulkan dari LHP semata.

Catatan redaksi: angka Rp5,468 miliar merupakan nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK, sedangkan Rp3,19 miliar merupakan pembayaran sewa tiang yang dinilai tidak dapat diyakini pengadaannya. Keduanya tidak dijumlahkan sebagai satu nilai kerugian negara. Status tindak pidana juga belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan pemeriksaan BPK. Para pejabat dan penyedia yang disebut dalam LHP tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *