BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus, Sujarwo, menggugat perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi sertifikat tanah terkait lahan Kementerian Agama (Kemenag). Ia menilai angka Rp54 miliar yang didakwakan jaksa tidak mencerminkan kerugian riil.
Menurut Sujarwo, nilai tersebut masih sebatas potensi, bukan kerugian nyata yang benar-benar terjadi.
“Yang disebut Rp54 miliar itu bukan actual loss. Bahkan saksi dari KPKNL dan BPKP menyebutnya potential loss,” kata Sujarwo usai sidang, Senin (14/4/2026).
Ia juga menegaskan, objek tanah yang disengketakan hingga kini masih dikuasai Kemenag, bukan kliennya. Sejak dibeli pada 2008, Thio disebut belum pernah memanfaatkan lahan tersebut.
“Aset itu sampai sekarang masih dikuasai Departemen Agama. Klien kami belum pernah menguasai atau mendayagunakan,” ujarnya.
Hitungan Luas Lahan Dipersoalkan
Sujarwo turut menyoroti perbedaan luas lahan yang dijadikan dasar penghitungan kerugian. Dalam persidangan disebut luas mencapai 17.000 meter persegi, sementara sertifikat milik kliennya hanya sekitar 13.000 meter persegi.
“Yang dihitung sampai pagar dan jalan. Ini tidak sesuai dengan luas riil dalam sertifikat, sehingga perhitungannya tidak valid,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Thio didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun Sujarwo mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum yang dituduhkan.
“Klien kami menempuh jalur perdata untuk mempertahankan hak. Bahkan kepemilikan dimenangkan hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” katanya.
Ia juga menegaskan Thio bukan pejabat negara maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat.
“Kalau bicara penyalahgunaan wewenang, klien kami tidak punya kapasitas itu. Dia bukan ASN atau pejabat,” ujarnya.
Atas dasar itu, Sujarwo menilai dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel karena unsur-unsur tindak pidana korupsi dinilai tidak terpenuhi.
Perkara ini bermula dari tumpang tindih sertifikat antara SHM Nomor 335/NT tahun 1981 dan SHP Nomor 12/NT milik Departemen Agama tahun 1982 di lokasi yang sama. Sengketa kemudian berlanjut setelah terbitnya SHM Nomor 1098/NT atas nama Thio pada 2008.
Kasus tersebut sempat bergulir di ranah perdata hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kini, proses pidana masih berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.






