Sengkarut SHM Tanah Kemenag, Eks Kepala BPN Lamsel Bantah Terlibat Rekayasa

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Sidang dugaan korupsi penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan kembali memanas di PN Tanjungkarang. Nama mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, ikut terseret bersama terdakwa Thio Stepanus.

Kuasa hukum Lukman, Gindha Ansori Wayka, menegaskan kliennya bekerja sesuai prosedur saat menerbitkan SHM tersebut. Ia menyebut seluruh tahapan administratif telah dijalankan, mulai dari pembentukan Panitia A hingga penerbitan surat perintah pengukuran.

Bacaan Lainnya

“Secara prosedural, Pak Lukman sudah menerbitkan SK Panitia A untuk mengecek bidang tanah dan SK kepada Kasi Pengukuran untuk melakukan pengukuran,” kata Gindha, Sabtu (11/4/2026).

Namun, fakta sidang justru mengungkap adanya dugaan pelanggaran di level pelaksana. Berdasarkan keterangan saksi internal BPN, dokumen disebut direkayasa oleh pihak Panitia A tanpa sepengetahuan pimpinan.

“SHM itu terbit dari dokumen yang diduga direkayasa oleh oknum Panitia A. Hal ini baru diketahui setelah penyidikan Kejati Lampung berjalan,” ujarnya.

Gindha menilai Lukman tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebab, secara administratif seluruh mekanisme telah dijalankan sesuai aturan.

“SK sudah diterbitkan, tapi di lapangan pengukuran tidak dilakukan, dan pengecekan juga tidak tuntas. Itu di luar kendali kepala kantor,” tegasnya.

Ia menambahkan, rekomendasi Panitia A saat itu menyatakan lahan tidak bermasalah dan tidak tumpang tindih, sehingga menjadi dasar penerbitan SHM atas nama Thio.

“Berdasarkan rekomendasi itu, SHM diterbitkan,” jelasnya.

Terkait dugaan aliran dana, Gindha juga membantah adanya pemberian uang dari Affandy kepada Lukman melalui Tarno.

“Dua kali pertemuan memang ada, tapi tidak pernah ada penyerahan uang,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Thio Stepanus, Sujarwo, menyebut kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik. Ia menegaskan transaksi dilakukan melalui mekanisme yang sah.

“Kalau tahu tanah itu bermasalah, tentu tidak akan dibeli,” ujarnya.

Sujarwo juga menepis pernyataan Affandy yang menyebut Thio mengetahui status tanah tersebut. Ia mengklaim kliennya justru aktif berkoordinasi dengan pihak Kemenag dan BPN setelah mengetahui persoalan.

“Setelah tahu itu tanah Depag, klien kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait. Itu terungkap di persidangan,” katanya.

Merasa dirugikan, Thio bahkan menempuh jalur hukum karena telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah, namun tidak bisa menguasai lahan yang dibeli.

“Uang sudah keluar besar, tapi tanah tidak bisa dikuasai dan malah terseret masalah hukum. Itu yang diuji di pengadilan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *